Bebas Bersyarat, WBP Kasus Teroris Langsung Terbang ke Aceh

Bebas Bersyarat, WBP Kasus Teroris Langsung Terbang ke Aceh Mukarram bin Sabirin bersama WBP lainnya keluar dari Lapas Surabaya setelah mengikuti program integrasi pembebasan bersyarat (PB).

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satu lagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme di Jatim bisa menyelesaikan proses pembinaannya, Selasa (15/3). Adalah Mukarram bin Sabirin yang akhirnya keluar dari Lapas Surabaya setelah mengikuti program integrasi pembebasan bersyarat (PB). Pria asal Aceh ini langsung pulang kampung ke Serambi Mekkah.

Mukarram tak bisa menyembunyikan ekspresi bahagianya saat diantarkan petugas menuju pintu utama Lapas I Surabaya di Porong. Senyumnya lebar. Merekah.

"Alhamdulillah, terima kasih atas bimbingannya selama ini, Bapak," ujar Mukarram saat berpamitan kepada pamong atau walinya, Bambang Sugianto.

Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Wisnu Nugroho Dewanto, menyatakan bahwa pelaksanaan pembebasan bersyarat ini sudah melalui proses sesuai peraturan yang ada. Dasar hukumnya adalah Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 30 Desember 2021 nomor: PAS-1818.PK.01.04.06 tahun 2021 dan Surat Lepas Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya tertanggal 15 Maret 2022 nomor: W15.PAS.1-PK.01.01.02.109.03.

"Jadi yang bersangkutan memang sebelumnya telah menyatakan ikrar setia NKRI pada 25 Februari 2021 dan mengikuti pembinaan dengan baik di lapas," ujarnya.

Sebelumnya, pria yang divonis 3 tahun 8 bulan ini pindah dari Rutan Cikeas ke Lapas Surabaya pada akhir 2019 lalu. Selama di lapas, Wisnu menjelaskan bahwa Mukarram mau bergaul dengan kelompok lain. Dan mau mengikuti program kerohanian secara rutin.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO