Pj Sekda Trenggalek: Rumah RJ Bisa Bantu Pemkab Tangani Kasus Hukum

Pj Sekda Trenggalek: Rumah RJ Bisa Bantu Pemkab Tangani Kasus Hukum Andriyanto, Pj Sekda Trenggalek. foto: HERMAN/BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dr Andriyanto, SH MKes menyampaikan, dengan adanya Rumah Restorative Justice tentunya akan membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam penanganan kasus hukum.

Pernyataan itu disampaikan Pj Sekda usai dirinya mengikuti zoom meeting di Balai Desa Gandusari, Kecamatan Gandusari, Kabupaten dengan agenda launching Rumah Restorative Justice yang digelar oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Baca Juga: Pjs Bupati Trenggalek Tinjau Gudang Bulog

"Dan ini (Rumah Restorative Justice) sangat membantu Kabupaten ," kata Andriyanto.

Secara akademis ia lalu mengatakan bahwa Restorative Justice merupakan upaya penegakan hukum terhadap perkara pidana, perdata atau perkara sengketa yang lain.

Dengan adanya Rumah Restorative Justice, kata dia, tentunya persoalan hukum yang timbul bisa diselesaikan secara mediasi di tempat tersebut.

Baca Juga: Pemkab Trenggalek Raih Predikat III Pelaporan Aksi HAM 2023

"Sehingga korban dan pelaku bisa dipulihkan kembali seperti sedia kala," kata Andriyanto yang merupakan dosen pasca sarjana Unair Surabaya ini.

Lebih lanjut ia menjelaskan, ketika Rumah Restorative Justice terbentuk maka hal itu bukan saja menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan kejaksaan, akan tetapi merupakan tanggung jawab seluruh stakeholder.

"Terutama adalah kita melibatkan tokoh-tokoh masyarakat," jelasnya.

Baca Juga: Pjs Bupati Trenggalek Salurkan Ganti Rugi Proyek Pembanguan Dam Bagong

Meski saat ini di Kabupaten baru terbentuk satu Rumah Restorasi Justice, tepatnya di Balai Desa Gandusari, Kecamatan Gandusari, ia berharap apabila muncul persoalan hukum dari desa lain untuk sementara bisa ditangani di Rumah Restorative Justice tersebut.

Ia menilai meski Kabupaten memiliki jumlah penduduk yang relatif sedikit, namun tidak menutup kemungkinan terjadi berbagai persoalan hukum.

"Dan itu bila diselesaikan secara mediasi melalui rumah RJ (Restorative Justice) maka insyaallah masyarakat ini menjadi aman dan tentram," pungkasnya. (man/ari)

Baca Juga: Dua Inovasi Pelayanan Publik Pemkab Trenggalek Diapresiasi Kemenpan RB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sakit Hati Gara-Gara Diselingkuhi Istri, Rumah ini Dihancurkan Suami':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO