Pansus II DPRD Trenggalek Sesuaikan PDRD: Retribusi Pasar Turun, Tarif RSUD Bakal Naik

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Trenggalek menerima surat arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan penyesuaian tarif pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Hal tersebut disampaikan Mugianto seusai memimpin rapat pansus bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) jajaran Pemkab Trenggalek di Aula Gedung DPRD Trenggalek, Selasa (1/9/2026).

“Kami ada surat dari Kemendagri agar menyesuaikan beberapa tarif restribusi pada masyarakat kita,” ungkapnya.

Politikus Partai Demokrat ini menjelaskan, Pansus II dan OPD telah menyepakati penyesuaian PDRD tersebut. Langkah ini berdampak pada perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023, khususnya pada objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

“PBJT itu menerangkan bahwa makan dan minuman dengan peredaran usaha omzet kurang dari atau tidak lebih dari enam juta per hari, itu harus diturunkan,” terangnya.

Selain sektor kuliner, penyesuaian tarif pajak dan retribusi juga menyasar fasilitas publik seperti kios pasar, los pasar, hingga rumah toko (ruko) yang disesuaikan dengan kondisi kemampuan ekonomi daerah. Penyesuaian ini didominasi oleh penurunan tarif guna meringankan beban warga.

“Jadi (retribusi) kios pasar, los pasar, banyak yang kita turunkan,” katanya.

Di sisi lain, tarif retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soedomo Trenggalek diproyeksikan bakal mengalami kenaikan. Meski demikian, Mugianto belum merinci persentase maupun nominal angka kenaikan tarif medis tersebut.

“Kita akan lihat besaran kenaikannya, saya harap tidak terlalu besar perubahan dari besaran tarif yang akan disepakati bersama nanti,” ucapnya.