DPRD Trenggalek Targetkan Raperda P-APBD 2026 Sah Jadi Perda pada 9 September

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Trenggalek menggelar rapat koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Gedung DPRD Trenggalek, Senin (31/8/2026).

Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek, Samsul Anam, menjelaskan bahwa agenda pertemuan tersebut berfokus pada harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 guna menilai kelayakannya sebelum masuk ke tahap pembahasan lanjutan.

Selain melakukan perataan norma hukum Raperda, rapat ini juga membedah nota penjelasan yang sebelumnya diserahkan oleh Bupati Trenggalek kepada pihak legislatif.

“Maka hari ini kita bahas untuk mendapatkan rekomendasi terkait dengan Raperda di maksud,” kata Samsul Anam usai memimpin jalannya rapat koordinasi.

Samsul mengungkapkan, hasil penelaahan menunjukkan bahwa struktur naskah secara normatif telah memenuhi kaidah serta syarat teknis penyusunan APBD, walaupun proses harmonisasi dari Kanwil Kemenkumham Jawa Timur masih berjalan.

“Kita sepakat, nota kita lanjutkan tapi dengan catatan itu nanti kita tetap menunggu rekomendasi dari Kanwil provinsi untuk penetapnnya,” terangnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut memproyeksikan Raperda Perubahan APBD 2026 ini dapat disahkan dan diundangkan dalam rapat paripurna DPRD Trenggalek pada 9 September mendatang.