SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Polresta Sidoarjo menangkap pengedar dan pembuat uang palsu (upal) di Sidoarjo. Pria itu berinisial A (41) warga Tuban. Pelaku ditangkap di depan Ramayana Sidoarjo pada tanggal 6 Maret lalu dengan barang bukti upal sebesar Rp 9 juta dalam pecahan ratusan ribu dan lima puluhan ribu.
“Rincianya ada 79 lembar pecahan seratus ribuan dan 22 lembar 50 ribuan,” ucap Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (18/3/2022).
BACA JUGA:
- 35 Siswa SD di Sidoarjo Dapat Pelatihan Jadi Polisi Cilik untuk Lomba Polda Jatim
- Polresta Sidoarjo Amankan Truk Gandeng yang Tabrak Mahasiswi hingga Tewas di Buduran
- Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polresta Sidoarjo Kenalkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
- Rumah Bertuliskan 'Dijual' Jadi Markas Gas Oplosan, Sindikat di Sidoarjo Raup Puluhan Juta
Dari penangkapan itu kemudian dilakukan pengembangan. Polisi menggeledah rumah tersangka di Tuban. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan lagi uang palsu yang sudah siap edar dengan jumlah lebih banyak lagi.
“Dari Tuban ada lebih dari Rp 14 juta kami amankan dan alat printnya. Tersangka mengaku belajar membuat upal dari Youtube dan mencetaknya menggunakan print dan kertas hvs,” terang Kusumo.
Pelaku A kini harus mendekam dan mempertanggungjawabkan perbuatannya itu di Mapolresta Sidoarjo. Dia terbukti terbukti melanggar pasal 244 KUHPidana dan atau pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) UU RI 7/2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cat/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




