SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Polresta Sidoarjo menangkap pengedar dan pembuat uang palsu (upal) di Sidoarjo. Pria itu berinisial A (41) warga Tuban. Pelaku ditangkap di depan Ramayana Sidoarjo pada tanggal 6 Maret lalu dengan barang bukti upal sebesar Rp 9 juta dalam pecahan ratusan ribu dan lima puluhan ribu.
“Rincianya ada 79 lembar pecahan seratus ribuan dan 22 lembar 50 ribuan,” ucap Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (18/3/2022).
BACA JUGA:
- Polresta Sidoarjo Ungkap 33 Kasus Narkotika Selama Mei 2026, Total BB Disita Hampir Rp45 Miliar
- Tinggal Sekamar Kos, Pria di Sidoarjo Setubuhi Anak Kandung Berusia 17 Tahun hingga Hamil
- Polresta Sidoarjo Salurkan 100 Hewan Kurban pada Iduladha 1447 Hijriah
- Tabrak Tossa, Bus Bagong Alami Kecelakaan Karambol di Krian Sidoarjo, 3 Orang Alami Luka
Dari penangkapan itu kemudian dilakukan pengembangan. Polisi menggeledah rumah tersangka di Tuban. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan lagi uang palsu yang sudah siap edar dengan jumlah lebih banyak lagi.
“Dari Tuban ada lebih dari Rp 14 juta kami amankan dan alat printnya. Tersangka mengaku belajar membuat upal dari Youtube dan mencetaknya menggunakan print dan kertas hvs,” terang Kusumo.
Pelaku A kini harus mendekam dan mempertanggungjawabkan perbuatannya itu di Mapolresta Sidoarjo. Dia terbukti terbukti melanggar pasal 244 KUHPidana dan atau pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) UU RI 7/2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cat/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




