SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Mengaku anggota polisi bagian Satresnarkoba serta dengan memakai masker TNI-Polri, MW (34) warga asal Gempol Pasuruan nekat melakukan pemerasan terhadap sejumlah korban.
Seakan tak kapok, residivis dengan kasus yang sama itu kembali beraksi mencari korban lain, dengan memeras salah satu warga Jabon, Sidoarjo pada awal Februari 2022.
Baca Juga: Mayat Pria Paruh Baya Ditemukan di Semak Belukar Desa Tarik Kidul Sidoarjo
Modusnya, pelaku langsung meminta handphone korban karena ditengarai ada transaksi narkoba yang dilakukan korban.
“Karena ketakutan diperiksa anggota polisi, korban pun menyerahkan handphone-nya pada pelaku. Kemudian korban melaporkan ke Polsek Jabon,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).
Ia mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan polisi pada Rabu (16/3/2022) di wilayah Rembang, Pasuruan. Kemudian diamankan di Mapolresta Sidoarjo guna menjalani ancaman hukuman 9 tahun penjara sesuai Pasal 368 KUHP.
Baca Juga: 12 Anggota Gangster Bersajam yang Kerap Konvoi Diamankan Polresta Sidoarjo
Dari hasil pemeriksaan polisi, MW merupakan residivis kasus serupa yang sebelumnya telah dua kali melakukan pemerasan terhadap korban dengan mengaku anggota polisi di Sidoarjo.
“Masyarakat kami imbau agar lebih waspada dan hati-hati bila ada pemerasan atau penipuan yang dilakukan orang atau oknum mengaku anggota polisi,' imbaunya.
"Tanyakan identitas resmi, surat tugas atau jangan takut laporkan ke kantor polisi terdekat agar kami dapat segera mengungkap kasus seperti ini,” pungkasnya. (cat/ari)
Baca Juga: Penumpang Motor Tewas Usai Terlindas Truk yang Akan Menyalip di Simpang Lima Krian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News