SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Mengaku anggota polisi bagian Satresnarkoba serta dengan memakai masker TNI-Polri, MW (34) warga asal Gempol Pasuruan nekat melakukan pemerasan terhadap sejumlah korban.
Seakan tak kapok, residivis dengan kasus yang sama itu kembali beraksi mencari korban lain, dengan memeras salah satu warga Jabon, Sidoarjo pada awal Februari 2022.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Modusnya, pelaku langsung meminta handphone korban karena ditengarai ada transaksi narkoba yang dilakukan korban.
“Karena ketakutan diperiksa anggota polisi, korban pun menyerahkan handphone-nya pada pelaku. Kemudian korban melaporkan ke Polsek Jabon,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).
Ia mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan polisi pada Rabu (16/3/2022) di wilayah Rembang, Pasuruan. Kemudian diamankan di Mapolresta Sidoarjo guna menjalani ancaman hukuman 9 tahun penjara sesuai Pasal 368 KUHP.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Dari hasil pemeriksaan polisi, MW merupakan residivis kasus serupa yang sebelumnya telah dua kali melakukan pemerasan terhadap korban dengan mengaku anggota polisi di Sidoarjo.
“Masyarakat kami imbau agar lebih waspada dan hati-hati bila ada pemerasan atau penipuan yang dilakukan orang atau oknum mengaku anggota polisi,' imbaunya.
"Tanyakan identitas resmi, surat tugas atau jangan takut laporkan ke kantor polisi terdekat agar kami dapat segera mengungkap kasus seperti ini,” pungkasnya. (cat/ari)
Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News