“Dari info itu, kemudian petugas kepolisian melakukan pengembangan. Pada Rabu, 9 Februari 2022 sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka AR ditangkap namun tidak ditemukan barang bukti,” jelas Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Jumat (18/3/2022).
Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka AR Jalan Siwalankerto, Kota Surabaya. Di sana, petugas juga mengamankan BW (42) yang tinggal di Siwalankerto.
BACA JUGA:Usai Kasus Gion Spa, Ditres PPA & PPO Polda Jatim Gelar Sosialisasi ke Pengusaha Hiburan Malam
“Tersangka BW saat itu sedang menggunakan narkotika jenis sabu di dalam kamar kos tersebut,” imbuh Daniel.
Saat petugas melakukan penggeledahan kamar kos, mereka berhasil menemukan barang bukti berupa 14 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 35,57 gram.










