MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Selama tiga bulan terakhir, Polres Mojokerto berhasil menangkap lima tersangka narkoba dari sejumlah kasus. Lima tersangka adalah H, YE, TI, IF, dan IS.
“Akhir bulan kemarin kami amankan 5 tersangka yang berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota dan diamankan sebanyak 110,9 gram sabu, kemudian ekstasinya sebanyak 91 butir, dan dobel L sebanyak 25.350 butir,” kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan saat jumpa pers di Aula Hayam Wuruk, kemarin (18/3/22).
Baca Juga: Petakan Potensi Desa, Mendes Yandri: Harus Jadi Supplier Bahan Baku Makan Bergizi Gratis
“Saya berharap permasalahan narkoba ini bukan menjadi masalah aparat penegak hukum saja, tapi harus menjadi permasalahan seluruh masyarakat. Mari sama-sama memiliki kepekaan atas bahayanya narkoba,” pesan dia.
“Perlu diingat, peredaran narkoba tidak akan selesai tanpa adanya dukungan seluruh elemen masyarakat,” pungkas Alumni Akpol 2000 ini.
Adapun dari 5 tersangka tersebut, ada residivis yang baru saja selesai menjalani hukuman penjara atas kasus serupa.
Baca Juga: Kapolres Mojokerto Kota Tinjau Gudang Logistik KPU
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub. 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 197 sub. 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (ana/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News