MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Selama tiga bulan terakhir, Polres Mojokerto berhasil menangkap lima tersangka narkoba dari sejumlah kasus. Lima tersangka adalah H, YE, TI, IF, dan IS.
“Akhir bulan kemarin kami amankan 5 tersangka yang berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota dan diamankan sebanyak 110,9 gram sabu, kemudian ekstasinya sebanyak 91 butir, dan dobel L sebanyak 25.350 butir,” kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan saat jumpa pers di Aula Hayam Wuruk, kemarin (18/3/22).
Baca Juga: Penumpang Motor Tewas Usai Terlindas Truk yang Akan Menyalip di Simpang Lima Krian
“Saya berharap permasalahan narkoba ini bukan menjadi masalah aparat penegak hukum saja, tapi harus menjadi permasalahan seluruh masyarakat. Mari sama-sama memiliki kepekaan atas bahayanya narkoba,” pesan dia.
“Perlu diingat, peredaran narkoba tidak akan selesai tanpa adanya dukungan seluruh elemen masyarakat,” pungkas Alumni Akpol 2000 ini.
Adapun dari 5 tersangka tersebut, ada residivis yang baru saja selesai menjalani hukuman penjara atas kasus serupa.
Baca Juga: Satlantas Polres Mojokerto Kota Gelar Sosialisasi untuk Juru Parkir
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub. 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 197 sub. 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (ana/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News