SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Aksi SA warga Jalan Hangtuah, Surabaya, melarikan diri saat berada di Taman Jalan Taman Apsari pada Senin (17/8/2026) sore sempat diduga sebagai aksi pencopetan, tetapi belakangan diketahui ia merupakan pengedar pil koplo.
SA diamankan Unit III Satnarkoba Polrestabes Surabaya setelah sempat melarikan diri dari lokasi.
Informasi mengenai identitas SA sebagai pengedar pil koplo baru terungkap pada Kamis (20/8/2026).
Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Vian Wijaya menjelaskan, pihaknya sempat mendapat informasi adanya terduga pelaku pencopetan yang melarikan diri dan diamankan warga di sekitar lokasi.
Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Genteng langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
"Jadi pada saat itu kami langsung merapat ke TKP, dan ternyata sesampainya di lokasi untuk terduga pelaku copet ternyata sudah tidak ada dan telah diamankan oleh pihak Polrestabes Surabaya," ujarnya.
Dari kejadian tersebut, Polsek Genteng juga tidak menerima pengaduan ataupun laporan dari korban pencopetan.
"Tidak ada laporan dari korban pencopetan, tapi kami mendapatkan informasi bahwa pelaku itu bukan copet tapi ternyata pengedar pil koplo yang kimk diamankan Satnarkoba Polrestabes Surabaya," tutup Ivan Wijaya.
Sementara itu, BANGSAONLINE mengonfirmasi kejadian tersebut kepada Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama.
Dodi membenarkan bahwa pria yang diamankan di Taman Jalan Taman Apsari tersebut merupakan pengedar pil koplo yang ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya.
"Benar kami menangkap pelaku itu, ditangan pelaku kami temukan ribuan pil koplo yang akan diedarkan. Untuk barang yang diperoleh oleh pelaku dengan cara di ranjau, dan perkembangan pelaku tersebut masih kita dalami," ujarnya, Jumat (21/8/2026).
Saat diperiksa, pelaku mengaku baru membeli pil koplo sebanyak 3.000 butir melalui sistem ranjau.
Pil koplo tersebut dikemas dalam botol dengan isi masing-masing 1.000 butir.
Pembelian dilakukan dengan sistem ranjau tanpa mengenal kurir yang mengantarkan barang tersebut.
Namun, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut setelah memesan melalui telepon kepada seseorang yang disebutnya sebagai bandar utama dan diketahui berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Salah satu narasumber menyebut pil koplo yang dimiliki Sa'ad diduga berasal dari Malaysia.
Dugaan tersebut diperkuat dengan temuan komunikasi dan percakapan pada ponsel SA dengan bandar utama yang menggunakan kode telepon negara Malaysia.
Atas penangkapan tersebut, Satnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain serta keterlibatan bandar utama yang diduga mengendalikan peredaran dari dalam Lapas. (rus/van)










