GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik menilai pemerintah daerah setempat belum maksimal dalam pengelolaan sampah. Padahal, kalau sampah di Kota Pudak dikelola dengan baik, pendapatan asli daerah (PAD) bakal meningkat dari sektor retribusi.
"Jadi, selama ini pemerintah belum maksimal mengelola keberadaan sampah. Padahal, potensi PAD-nya sangat besar," kata Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhanim, saat memberi keterangan pers bersama Ketua DPRD Gresik, Much Abdul Qodir, dan Ketua Komisi II DPRD Gresik, Asroin Widiana, Senin (21/3).
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Ia menyebut, sampah-sampah yang diambil atau dikerja samakan warga dengan pihak ketiga untuk dibuang di tempat penampungan sementara (TPS) mempunyai nilai yang besar jika dikelola pemerintah. "Warga itu bayar. Taruhlah setiap kepala keluarga (KK) Rp10 ribu per bulan kali sekian KK, sangat besar sekali," tuturnya.
Anha (sapaan akrabnya) mengungkapkan, ada warga yang kreatif di Kabupaten Gresik. Ia memiliki inovasi untuk pengelolaan sampah yang dapat menghasilkan nilai ekonomi besar dan bisa menghasilkan PAD, tapi pemerintah daerah setempat kurang mengakomodir bahkan lambat menangkap peluang.
Salah satunya, usaha pengelolaan sampah di Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom. Usaha pengelolaan sampah tersebut bisa menghasilkan 3 bahan, yakni biji plastik, bio solar, dan abu seperti untuk bahan batako.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
"Ini terobosan luar biasa dari masyarakat kita dalam pengelolaan sampah yang bernilai ekonomis. Rata-rata bisa menghasilkan 5 ton setiap hari. Sudah ada industri yang ambil produknya," kata Anha.
Ia menyayangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik telah bertahun-tahun tak menampung peluang itu. Terbukti, pengajuan izin sudah berjalan 3 tahun tak direspons.
"Baru kemarin setelah saya obrak izin baru dikeluarkan. Ini kan eman. Dan, masih banyak lagi peluangnya," ungkapnya.
Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
Keberadaan sampah di Kabupaten Gresik kalau dikelola dengan baik maka akan dapat menghasilkan PAD sangat besar, bisa mencapai puluhan miliar rupiah. Sementara tahun ini target retribusi dari sampah hanya kisaran Rp1,2 miliar, dari beberapa tahun sebelumnya hanya Rp800 juta.
"Saya minta pemerintah bisa cepat menangkap peluang-peluang yang ada di masyarakat," ucapnya.
Ketua DPRD Gresik, Much Abdul Qodir, mengatakan bahwa dalam pengelolaan dan pelayanan sampa di masyarakat dibutuhkan infrastruktur yang memadai. Sejauh ini, DPRD Gresik dalam setiap pembahasan anggaran telah memberikan porsi anggaran cukup untuk dinas lingkungan hidup (DLH) dalam mendukung program tata kelola persampahan.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
"Anggaran untuk pengadaan truk sampah dan perbaikan bak sampah yang rusak, setiap tahun ada ploting anggaran untuk itu. Tapi sering tak terserap, tahun ini ada anggaran Rp1,4 miliar untuk pengadaan truk sampah dan perbaikan bak sampah yang rusak," kata Qodir.
Pemerintah daerah setempat diminta inovatif dalam penanganan persampahan dan juga cepat merespons inovasi-inovasi masyarakat yang berdampak positif untuk pemerintah, lapangan pekerjaan, dan lainnya. "Inovasi masyarakat harus direspon cepat, jangan lambat," ucap Qodir.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Gresik, Asroin Widiana, menyatakan retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan dalam pelayanan persampahan tak semua biaya bisa dicover oleh pemerintah. Masyarakat diharapkan terlibat dalam memberikan kontribusi dalam bentuk pembayaran retribusi persampahan, sehingga pelaksanaannya bisa dilakukan secara intensif sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik
Dalam pelaksanaan pelayanan persampahan, ada kewajiban yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat. Kewajiban dimaksud mulai penyediaan tempat penampungan sampah sementara (TPS), tempat pemrosesan akhir sampah (TPA), transferdepo, alat angkut dari TPS ke TPA dan dari TPA ke tempat pendauran dan atau pengelolaan sampah.
Untuk objek pengangkutan sampah meliputi persampahan dari permukiman padat yang telah memiliki lahan atau TPS ke TPA dan atau pelayanan dari TPA/transferdepo ke TPA, dan pengangkutan sampah dari TPS/transferdepo ke TPA, dan penyediaan lokasi pembuangan/pemrosesan akhir sampah. Selain itu, untuk subjek orang pribadi atau badan yang diberikan hak untuk menggunakan/menikmati pelayanan kebersihan.
"Para pemakai pelayanan persampahan tersebut wajib bayar retribusi baik org pribadi atau badan. Ini potensi PAD sangat besar bila dikelola dengan baik," kata Asroin. (hud/mar)
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Lantik Wahidatul Husnah sebagai Anggota PAW Periode 2024-2029
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News