KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Mia Amiati, secara simbolis meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) 'Pondok Seduluran' di Balai Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Rabu (23/3). Pondok Saduluran diharapkan dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, agama, dan adat bersama penegak hukum-khususnya Jaksa-dalam proses menegakkan hukum yang berorientasikan pada keadilan substantif.
Ia pun berharap, pembentukan Rumah RJ menjadi suatu terobosan yang tepat, karena dalam hal ini akan menjadi sarana penyelesaian perkara di luar persidangan. Di wilayah hukum Kejati Jatim, kata Mia, rumah RJ yang sudah diresmikan ada 10.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga Sisir Kota Batu Ludes Terbakar
"Ini adalah sebagai solusi alternatif memecahkan permasalahan penegakan hukum tertentu yang belum dapat memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat seperti sebelum terjadinya tindak pidana," ujarnya.
Ia ingin, Rumah RJ dapat menjadi pilot project yang nantinya dapat ditiru dan dikembangkan di Kejari lain. Dengan demikian, kehadiran Rumah RJ dapat menjadi rujukan penegak hukum untuk mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal dalam proses penyelesaian perkara.
"Saya juga mengharapkan Rumah RJ ini dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan dan pemahaman secara komprehensif tentang manfaat dari penyelesaian tindak pidana melalui konsep restorative justice. Semangat membangun Rumah RJ janganlah terjadi hanya pada saat acara peluncurannya saja, oleh karena itu, kepada para Kejati, Kejari perlu saya ingatkan bahwa menghadirkan keadilan substantif pada masyarakat adalah kewajiban, tugas, dan tanggung jawab kita," paparnya.
Baca Juga: Kontribusi Aktif dalam Penyelenggaraan Statistik Sektoral, BPBD Kota Batu Sabet 2 Penghargaan ini
"Menghadirkan rumah RJ di tengah masyarakat adalah cara kita mewujudkan keadilan substantif yang diharapkan oleh masyarakat, Rumah RJ adalah rumah kita bersama, rumah bagi para pencari keadilan. Tolong jaga, rawat dan tumbuh kembangkan eksistensinya, agar rumah RJ dapat terus berkontribusi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Saya juga sangat berharap adanya dukungan penuh dari ibu gubernur, wali kota, serta tentunya Forkopimda," tuturnya menambahkan.
Ia menyebut, pihaknya menyadari dukungan penuh dari para pemangku kepentingan (stakeholder) sangatlah berarti dalam percepatan upaya mewujudkan kesejahteraan hukum bagi masyarakat. Berpijak dari tujuan dan manfaat dibentuknya Rumah RJ, Kajati Jatim meminta Asisten Tindak Pidana Umum membuat pola pengawasan dan melakukan monitoring guna memastikan Rumah RJ berjalan sebagaimana maksud dan tujuannya serta manfaatnya dapat dirasakan bagi masyarakat para pencari keadilan.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, mengatakan jika Rumah RJ sejalan dengan budaya ketimuran yang mengedepankan kekeluargaan dan musyawarah. Pondok Seduluran diharapkan bisa menyadarkan masyarakat dalam mencegah tindakan yang berimplikasi hukum.
Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Tinjau Lokasi Longsor di Giripurno, BPBD dan DPUPR Gercep Bantu Material
"Kalau penyelesaian kasus hukum demikian, baik masyarakat damai, sisi pemaaf dimunculkan. Maka hal-hal kecil bisa saling dimaafkan. Harapannya semua kelurahan bisa terapkan model keadilan ini. Masyarakat diharapkan semakin sadar hukum, dan memang diperlukan skema program kolaborasi bersama. Pondok Sedulurun bisa memberikan edukasi pemahaman hukum lebih dipahami sejak dini supaya arah pelanggaran hukum bisa diantisipasi," kata Punjul. (adv/adi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News