PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pamekasan bekerja sama dengan kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama setempat menggelar kegiatan pelaporan SPT tahunan, Kamis (24/3/2022). Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto, dan Kepala KPP Pratama Pamekasan, Anis Yudiyono, mengadiri agenda bertajuk 'Menuju 100% Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi'.
Ia mengatakan bahwa pelaporan SPT tahunan ini merupakan perintah dari satuan atas untuk seluruh anggota Polri dan ASN agar tertib pajak dan tepat waktu. Sebab, pajak merupakan sumber penerimaan APBN serta menjadi tulang punggung penerimaan negara.
Baca Juga: Menantu Tega Tusuk Mertua di Pamekasan
Menurut dia, sikap taat pajak merupakan cerminan mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi menuju Indonesia maju. Selain kapolres dan kepala KPP Pratama, tampak hadir perwakilan PJU Polres Pamekasan, personel Polres Pamekasan, dan anggota KPP Pratama setempat.
Ia juga mengimbau kepada seluruh anggota Polri, ASN, dan masyarakat yang belum melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk segera melaporkannya karena masih tersisa 5 hari lagi sebelum dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100 ribu.
Acara berlanjut dengan pemberian cendera mata dari Kepala KPP Pratama Pamekasan kepada Kapolres Pamekasan dan perwakilan fungsi yang sudah melakukan pelaporan 100 persen. (dim/mar)
Baca Juga: Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Kecamatan Kota Diringkus Satreskrim Polres Pamekasan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News