Ringkasan Berita
- Sebuah kasus inses dilaporkan di Pamekasan, di mana seorang pria inisial (S) diduga menghamili anak kandungnya sendiri yang berusia 13 tahun hingga korban melahirkan bayi laki-laki yang telah meninggal dunia.
- Kejadian berlangsung dua kali, yaitu awal tahun 2026 dan sebulan kemudian, di mana pelaku masuk ke kamar korban yang sepi saat malam hari dan korban tidak berani melawan karena takut dipukuli.
- Kasus ini terbongkar setelah sang ibu melaporkan ke polisi, karena mengetahui peristiwa tersebut saat anaknya melahirkan bayi yang sudah meninggal di kamar mandi.
- Pelaku telah ditangkap cepat oleh Polres Pamekasan dan dikenakan dua pasal, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan paling singkat 3 tahun.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Seorang pria inisial (S) Warga Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, ditangkap polisi setelah dilaporkan istrinya karena menghamili anak kandungnya sendiri usia 13 tahun hingga melahirkan Jumat (21/8/2026).
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardian, menyampaikan kejadian tersebut berlangsung selama dua kali, yang pertama saat awal tahun 2026, tersangka melakukan aksinya sekitar pukul 22:00 WIB di kamar korban.
“Tersangka masuk ke dalam kamar korban yang kebetulan sepi dan berbaring di sampingnya, hingga terjadilah peristiwa tersebut,” kata Kasatreskrim, Jumat (21/8/2026).
Selang sebulan dari kejadian tersebut, lanjut Yoyok, tersangka kembali melakukan aksinya dengan modus yang sama kepada korban.
“Korban yang masih berusia 13 tahun tidak berani untuk memberontak atau memberi tahu kejadian tersebut lantaran takut dipukuli oleh tersangka,” ujarnya.
Aksi tersebut terbongkar setelah beberapa bulan kemudian, korban melahirkan seorang bayi laki-laki di kamar mandi, namun bayi sudah dalam keadaan meninggal dunia.
“Korban memberi tahu ibunya setelah melahirkan bayi yang meninggal di kamar mandi, sehingga terungkap di balik tersebut, ayah kandungnya yang melakukannya,” ungkapnya.
Mengetahui hal tersebut, ibu kandung yang merupakan istri dari pelaku langsung mendatangi Polres Pamekasan untuk melaporkan kejadian yang menimpa anak kandungnya.
Lantas Polres Pamekasan langsung gerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap (S) untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kami langsung melakukan penangkapan terhadap pria inisial (S) dan di bawa ke polres Pamekasan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” katanya.
S dijerat pasal 46 no 23 tahun 2004 dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara, dan pasal 473 ayat (4) dan ayat (9) no 1 tahun 2023 dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun. (dim/msn)










