Ringkasan Berita
- Seorang ayah di Pamekasan ditangkap polisi setelah dilaporkan istrinya karena menghamili anak kandungnya sendiri yang berusia 13 tahun. Korban melahirkan bayi laki-laki yang meninggal dunia di kamar mandi.
- Kejadian berlangsung dua kali pada awal tahun 2026, dimana pelaku masuk ke kamar korban pada malam hari saat sepi. Korban tidak berani melawan atau melaporkan karena takut dipukuli oleh pelaku yang merupakan ayahnya.
- Aksi tersebut terbongkar setelah korban melahirkan dan memberitahu ibunya. Ibu korban yang juga istri pelaku segera melaporkan ke Polres Pamekasan.
- Polres Pamekasan bergerak cepat menangkap pelaku berinisial S. Pelaku dijerat dengan dua pasal yang mengancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan minimal 3 tahun.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Seorang pria inisial (S) Warga Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, ditangkap polisi setelah dilaporkan istrinya karena menghamili anak kandungnya sendiri usia 13 tahun hingga melahirkan Jumat (21/8/2026).
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardian, menyampaikan kejadian tersebut berlangsung selama dua kali, yang pertama saat awal tahun 2026, tersangka melakukan aksinya sekitar pukul 22:00 WIB di kamar korban.
“Tersangka masuk ke dalam kamar korban yang kebetulan sepi dan berbaring di sampingnya, hingga terjadilah peristiwa tersebut,” kata Kasatreskrim, Jumat (21/8/2026).
Selang sebulan dari kejadian tersebut, lanjut Yoyok, tersangka kembali melakukan aksinya dengan modus yang sama kepada korban.
“Korban yang masih berusia 13 tahun tidak berani untuk memberontak atau memberi tahu ke jadian tersebut lantaran takut di pukuli oleh tersangka,” ujarnya.
Aksi tersebut terbongkar setelah beberapa bulan kemudian, korban melahirkan seorang bayi laki-laki di kamar mandi, namun bayi sudah dalam keadaan meninggal dunia.
“Korban memberi tahu ibunya setelah melahirkan bayi yang meninggal di kamar mandi, sehingga terungkap dibalik tersebut ayah kandungnya yang melakukan nya,” ungkapnya.
Mengetahui hal tersebut, ibu kandung yang merupakan istri dari pelaku langsung mendatangi Polres Pamekasan untuk melaporkan kejadian yang menimpa anak kandungnya.
Lantas Polres Pamekasan langsung gerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap (S) untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kami langsung melakukan penangkapan terhadap pria inisial (S) dan di bawa ke polres Pamekasan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” katanya.
S dijerat pasal 46 no 23 tahun 2004 dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara, dan pasal 473 ayat (4) dan ayat (9) no 1 tahun 2023 dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun. (dim/msn)










