SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Dua pelaku curanmor di wilayah Kabupaten Sidoarjo berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo di wilayah Kecamatan Asem Rowo, Surabaya.
Keduanya yakni MRA (19) dan MU (28). Mereka merupakan komplotan spesialis curanmor asal Kota Surabaya.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Aksi curanmor di Sidoarjo yang dilakukan kedua orang tersebut terjadi di Desa Sumput pada 14 Februari 2022 lalu, motor yang dicuri yakni Honda Scoopy. Kemudian di Perumahan Kahuripan Nirwana pada 23 Februari 2022, motor yang dicuri Yamaha N-Max.
Saat menjalankan aksinya, MRA dan MU melibatkan tiga kawan lainnya untuk mengawasi situasi sekitar TKP. Satu sudah ditangkap Polrestabes Surabaya dan dua masih DPO.
Sementara MRA berperan mengambil motor korban dengan dibawa keluar rumah. Lalu ia menggunakan kunci T untuk menghidupkan mesin motor. Sedangkan MU bertugas sebagai joki motor dan membantu mengawasi sekitar TKP.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
“Secara kebetulan, ada kendaraan yang tidak dikunci setir, jadi tersangka tinggal mendorong motor tersebut dan langsung membawanya kabur. Motor yang dicuri tersangka ini saat diambil di dalam bagasinya ada STNK motor," jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (25/03/2022).
Ia menambahkan, motor hasil curian oleh para pelaku dijual kembali ke seseorang yang kini masih dalam pengejaran polisi. Uang dari hasil penjualan motor tersebut kemudian dibagi tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka harus menjalani masa hukuman penjara selama tujuh tahun sesuai Pasal 363 KUHP. (cat/ari)
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News