Kedua pelaku saat dimintai keterangan oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Dua pelaku curanmor di wilayah Kabupaten Sidoarjo berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo di wilayah Kecamatan Asem Rowo, Surabaya.
Keduanya yakni MRA (19) dan MU (28). Mereka merupakan komplotan spesialis curanmor asal Kota Surabaya.
BACA JUGA:
- Kejari Sidoarjo Diminta Tuntut Maksimal Terdakwa Kasus Penggelapan
- Bikin 3 Pelaku Curanmor Pincang, Polrestabes Surabaya Bentu Tim Khusus Berantas Kejahatan Jalanan
- Sidang Kasus Penggelapan di Sidoarjo, PT Dynasti Indomegah Klaim Belum Terima Pembayaran
- Polresta Sidoarjo Ungkap 33 Kasus Narkotika Selama Mei 2026, Total BB Disita Hampir Rp45 Miliar
Aksi curanmor di Sidoarjo yang dilakukan kedua orang tersebut terjadi di Desa Sumput pada 14 Februari 2022 lalu, motor yang dicuri yakni Honda Scoopy. Kemudian di Perumahan Kahuripan Nirwana pada 23 Februari 2022, motor yang dicuri Yamaha N-Max.
Saat menjalankan aksinya, MRA dan MU melibatkan tiga kawan lainnya untuk mengawasi situasi sekitar TKP. Satu sudah ditangkap Polrestabes Surabaya dan dua masih DPO.
Sementara MRA berperan mengambil motor korban dengan dibawa keluar rumah. Lalu ia menggunakan kunci T untuk menghidupkan mesin motor. Sedangkan MU bertugas sebagai joki motor dan membantu mengawasi sekitar TKP.
“Secara kebetulan, ada kendaraan yang tidak dikunci setir, jadi tersangka tinggal mendorong motor tersebut dan langsung membawanya kabur. Motor yang dicuri tersangka ini saat diambil di dalam bagasinya ada STNK motor," jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (25/03/2022).
Ia menambahkan, motor hasil curian oleh para pelaku dijual kembali ke seseorang yang kini masih dalam pengejaran polisi. Uang dari hasil penjualan motor tersebut kemudian dibagi tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka harus menjalani masa hukuman penjara selama tujuh tahun sesuai Pasal 363 KUHP. (cat/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




