Menunggak Bayar Pajak, BPPD Sidoarjo Tutup Tiga Papan Reklame di Sukodono

“Penutupan ini berlangsung 14 hari. Kalau masih tidak ada tanggapan, maka akan dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP. Kami berharap para pemasang reklame ini untuk taat membayar pajak,” ujarnya saat memimpin penertiban titik reklame yang belum membayar pajak.

Ari menegaskan, penertiban titik reklame yang diketahui belum membayar pajak, bagian dari upaya penegakan terhadap berlakunya Perda tentang reklame di Kabupaten Sidoarjo. “Jadi kalau ada reklame yang belum bayar, menunggak, melanggar, kita ada action lebih nyata. Harapannya bisa lebih banyak PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang masuk,” tuturnya.

Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sidoarjo ini juga menjelaskan, BPPD Sidoarjo mematok target pendapatan pajak reklame sebesar Rp15 miliar pada 2022. Target tersebut lebih tinggi dari tahun sebelumnya, sebesar Rp14 Miliar.

Ia mengaku kini BPPD Sidoarjo sudah memiliki sistem pajak daerah yang bisa melaporkan terkait pajak daerah, mulai pajak hotel, pajak restoran maupun pajak reklame, yang mestinya membayar, tapi belum membayar. “Dulu, untuk melihat reklame mana yang belum bayar, kita harus rekap secara manual. Tapi sekarang kita sudah punya sistem pajak daerah,” pungkasnya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: