Polrestabes Surabaya Gelar Rekonstruksi Dugaan Kasus Penganiayaan ART di Jalan Serayu

Kasat Reskrim Polresrabes Surabaya Maulana Mirsa mengatakan, rekonstruksi itu bertujuan untuk mengetahui kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap korban.

Menurutnya dalam rekonstruksi tersebut, memerankan masing-masing peranannya dalam BAP baik dari pelapor Unit Resmob dan pelapor dari Jatanras.

"“Namun untuk kesimpulan kita tidak bisa langsung menjawab, kita butuh waktu,” ujar Mirsa, Rabu (30/03/2022).

Sementara menurut M. Kholis SH, kuasa hukum pelapor, dengan adanya rekonstruksi itu nantinya terbuka secara transparan atas peristiwa hukum yang dialami oleh kliennya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: