Polrestabes Surabaya Gelar Rekonstruksi Dugaan Kasus Penganiayaan ART di Jalan Serayu

Polrestabes Surabaya Gelar Rekonstruksi Dugaan Kasus Penganiayaan ART di Jalan Serayu Proses rekonstruksi digelar di Gedung RPK Polrestabes Surabaya.

"“Namun untuk kesimpulan kita tidak bisa langsung menjawab, kita butuh waktu,” ujar Mirsa, Rabu (30/03/2022).

Sementara menurut M. Kholis SH, kuasa hukum pelapor, dengan adanya rekonstruksi itu nantinya terbuka secara transparan atas peristiwa hukum yang dialami oleh kliennya.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan penyidik dan anggota dari tim Jatanras dan Resmob Polrestabes . Saya berharap setelah digelarnya rekonstruksi ini dapat segera diproses lebih lanjut,” pungkas Kholis.

Sekadar diketahui, kasus tersebut berawal pada laporan polisi nomor LB/B/799/X/2021/SPKTPolrestabes /Polda Jatim tanggal 3 Oktober 2021, di mana Asisten Rumah Tangga (ART) Alex Ongky Wijoyo yang bernama Siti Fatimah, melaporkan Vincent Adiwangsa karena diduga menganiaya dirinya.

Sebaliknya, sepuluh hari kemudian, gantian giliran Vincent Adiwangsa yang melaporkan Sita Fatimah ke Polrestabes dengan pasal yang sama, yakni penganiayaan.

Dua laporan penganiayaan tersebut sebagai buntut dari putusan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Nomor 52/EKS/2021/PN.Sby atas rumah di Jalan Serayu No 1 . (nng/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral, Sejumlah Pria Diduga Debt Collector Ambil Paksa Mobil di Surabaya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO