Pengurusan Adminduk Anak di Kabupaten Kediri Semakin Mudah

Pengurusan Adminduk Anak di Kabupaten Kediri Semakin Mudah Ketua TP PKK Kabupaten Kediri, Eriani Annisa Hanindhito, dan Plt Kepala Disdukcapil Kabupaten Kediri, Wirawan, saat menunjukkan berita acara kerja sama. Foto: Ist

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Kediri menggandeng dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan bagi anak usia 0-17 tahun. Penandatanganan kerja sama itu dilakukan tepat saat peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-50 di Pendopo Panjalu Jayati, Selasa (29/3/2022).

Dengan demikian, kepengurusan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) bisa dilakukan dalam kegiatan Posyandu yang diadakan kader PKK di tingkat desa. Ketua TP PKK Kabupaten, Kediri , berharap kolaborasi itu dapat mempercepat proses penerbitan identitas kependudukan bagi anak, sehingga orang tua semakin mudah melakukan pengurusan akta kelahiran dan KIA bagi buah hatinya.

"Kita berharap semua anak memperoleh haknya untuk memiliki dokumen administrasi kependudukan. Jangan sampai begitu identitas kependudukan ini dibutuhkan anak belum memiliki," kata istri Bupati Kediri yang akrab disapa Mbak Cicha itu, Rabu (30/3/2022).

Sebagaimana kasus yang sebelumnya pernah terjadi, orang tua biasa menunda pengurusan identitas anak karena merasa belum diperlukan. Ada pula kasus karena orang tua tidak bisa mengurus sendiri, akhirnya pengurusan dititipkan orang lain dan justru lama.

Persoalan muncul ketika identitas itu diperlukan, seperti untuk mendaftar sekolah, anak belum memiliki. Diharapkan selain program yang telah berjalan di dengan adanya kerja sama dengan TP PKK Kabupaten Kediri, hal semacam itu tidak sampai terjadi.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdukcapil, , membenarkan hal itu. Adanya program kerjasama dengan Tim Penggerak PKK itu dapat menghindari praktik percaloan melalui cara titip pengurusan yang ujungnya minta uang jasa pengurusan.

"Jelas ini dapat menghindari percaloan," kata .

Dalam kerja sama yang dilakukan, pihaknya bakal melakukan sosialisasi ke penggerak PKK di tingkat kecamatan kemudian desa. Salah satunya mengenai persyaratan pengurusan akta kelahiran dan KIA yang harus dilengkapi.

"Diharapkan saat posyandu, sambil menunggu timbangan misalnya, akta kelahiran maupun KIA bisa dibagikan," tuturnya.

Untuk mengantisipasi gangguan pada jaringan internet saat penerbitan dokumen administrasi kependudukan, ia menghimbau sebelum pelaksanaan Posyandu berkas bisa dikirimkan terlebih dahulu. Sehingga, akta kelahiran maupun KIA bisa dibagikan saat posyandu. (uji/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO