Wabup Syah saat melantik tenaga P3K di Pendopo Trenggalek. foto: HERMAN/BANGSAONLINE
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 370 tenaga P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak) dilantik dan diambil sumpahnya oleh Wakil Bupati (Wabup) Trenggalek Syah Natanegara di Pendopo Kabupaten Trenggalek, Kamis (31/3/2022).
Baca Juga: Ketua DPRD Trenggalek Sebut RAPBD 2025 Disahkan Jadi Perda
Pelantikan dan pengambilan sumpah sebagai tenaga pendidik atau guru itu digelar di tiga tempat, yakni Aula Dinas Pendidikan dan Gedung Bawarasa digelar secara daring. Sementara di Pendopo Kabupaten Trenggalek digelar secara tatap muka.
Dalam sambutannya, Wabup Syah menyampaikan bahwa proses seleksi P3K tahap I formasi tahun 2021 merupakan salah satu dari pengadaan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang digelar secara transparan, lancar dan akuntabel.
Ia kemudian menyampaikan mereka yang telah dilantik dan diambil sumpahnya serta menerima Surat Keputusan (SK) saat ini akan menjalani masa kerja selama kurun waktu 2 tahun. "Dan dapat diperpanjang dengan syarat mampu memenuhi target kinerja," ujarnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Trenggalek Sebut Anggaran Pembangunan Jalan 2025 Bertambah dari 80 Jadi 90 Miliar
Selain mampu memenuhi target kinerja, lanjut Syah, tenaga P3K tetap akan digunakan tenaganya ketika masih dibutuhkan oleh pemerintah daerah.
Ia juga mengingatkan agar tenaga P3K yang telah menerima SK saat ini, untuk segera menyusun target kinerja dengan kepala perangkat daerah atau unit kerja.
Dengan menyusun target kinerja, maka hal itu bisa menjadi pertimbangan pemerintah daerah apakah masa kerja P3K dilanjutkan atau tidak.
Baca Juga: Komisi III DPRD Trenggalek Bersama Dinas PKPLH dan PUPR Bahas RKA 2025
Di akhir sambutan, Syah meminta agar amanah yang kini tengah diemban oleh para P3K dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
"ASN sejati adalah ASN yang kepuasan kerjanya tidak ditentukan oleh besarnya gaji yang diterima, tetapi ditentukan oleh tingginya kepuasan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. (man/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News