PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Untuk memastikan ketersediaan serta mencegah penimbunan bahan bakar minyak (BBM), Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz melakukan pengecekan ke SPBU di Kecamatan Purwosari dan Kecamatan Gempol, Rabu (06/04/2022).
Didampingi Kasatlantas AKP Yudhi Anugrah Putra, kapolres melakukan pemantauan langsung ke SPBU sekira pukul 13.00 WIB. Pengecekan dimulai dari wilayah Kecamatan Gempol, selanjutnya menuju wilayah Kecamatan Purwosari.
Baca Juga: Pawai Sound Horeg 2 Paslon di Kabupaten Pasuruan Tak Jelas, Polisi Belum Ambil Sikap
Adapun SPBU yang dimonitoring langsung oleh Kapolres Pasuruan yakni, SPBU 54.671.22 Jl. Raya Malang - Surabaya No.16, Kec. Gempol dan SPBU 54.67102 Jl. Raya Purwosari No.31, Kec. Purwosari.
Dalam kunjungannya, Erick menyampaikan kepada pengusaha SPBU agar selalu menjaga ketersediaan BBM yang meliputi pertamax, pertalite, dan solar, sehingga bisa mencukupi kebutuhan warga sekitar.
"Penyaluran BBM subsidi harus disesuaikan kepada warga sesuai dengan ketentuan dari pihak Pertamina, jangan sampai terjadi penyimpangan penyaluran. Seperti halnya menjual BBM yang bersubsidi ternyata dijual untuk industri. Hal ini adalah sebuah pelanggaran. Di samping itu juga jangan sampai menjual BBM dari SPBU yang dijual kepada warga dalam bentuk jerigen atau dalam bentuk drum besar. Hal ini juga dilarang," tegas Erick.
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Saat monitoring, kapolres jgua menyaksikan langsung volume BBM yang ada di SPBU melalui hasil dari ATG (automatic tank gauging) yang ada di masing-masing SPBU.
"Jangan sampai terjadi praktik penimbunan BBM dalam bentuk apa pun, dan diharapkan bahwa pengusaha harus menyalurkan BBM sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan izin yang dikeluarkan oleh pihak Pertamina," pungkasnya. (maf/par/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News