Antisipasi Kelangkaan dan Cegah Penimbunan, Kapolres Pasuruan Cek Ketersediaan BBM di Sejumlah SPBU

Antisipasi Kelangkaan dan Cegah Penimbunan, Kapolres Pasuruan Cek Ketersediaan BBM di Sejumlah SPBU Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz didampingi Kasat Lantas AKP Yudhi Anugrah Putra saat pengecekan ketersediaan BBM di beberapa SPBU. foto: MOCH ANDY FACHRUDIN/ BANGSAONLINE

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Untuk memastikan ketersediaan serta mencegah penimbunan bahan bakar minyak (), Kapolres AKBP Erick Frendriz melakukan pengecekan ke SPBU di Kecamatan Purwosari dan Kecamatan Gempol, Rabu (06/04/2022).

Didampingi Kasatlantas AKP Yudhi Anugrah Putra, kapolres melakukan pemantauan langsung ke SPBU sekira pukul 13.00 WIB. Pengecekan dimulai dari wilayah Kecamatan Gempol, selanjutnya menuju wilayah Kecamatan Purwosari.

Baca Juga: Pawai Sound Horeg 2 Paslon di Kabupaten Pasuruan Tak Jelas, Polisi Belum Ambil Sikap

Adapun SPBU yang dimonitoring langsung oleh Kapolres yakni, SPBU 54.671.22 Jl. Raya Malang - Surabaya No.16, Kec. Gempol dan SPBU 54.67102 Jl. Raya Purwosari No.31, Kec. Purwosari.

Dalam kunjungannya, Erick menyampaikan kepada pengusaha SPBU agar selalu menjaga ketersediaan yang meliputi pertamax, pertalite, dan solar, sehingga bisa mencukupi kebutuhan warga sekitar.

"Penyaluran subsidi harus disesuaikan kepada warga sesuai dengan ketentuan dari pihak Pertamina, jangan sampai terjadi penyimpangan penyaluran. Seperti halnya menjual yang bersubsidi ternyata dijual untuk industri. Hal ini adalah sebuah pelanggaran. Di samping itu juga jangan sampai menjual dari SPBU yang dijual kepada warga dalam bentuk jerigen atau dalam bentuk drum besar. Hal ini juga dilarang," tegas Erick.

Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan

Saat monitoring, kapolres jgua menyaksikan langsung volume yang ada di SPBU melalui hasil dari ATG (automatic tank gauging) yang ada di masing-masing SPBU.

"Jangan sampai terjadi praktik penimbunan dalam bentuk apa pun, dan diharapkan bahwa pengusaha harus menyalurkan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan izin yang dikeluarkan oleh pihak Pertamina," pungkasnya. (maf/par/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO