KKP Segel 900 Ton Udang Impor di Pasuruan

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua perusahaan pengolahan udang di Kecamatan Beji, pada Senin (21/9/2026) petang. Sebanyak 900 ton udang impor disita karena diduga disalahgunakan peruntukannya dan sebagian beredar ilegal di pasar domestik.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan timnya masih melakukan pemeriksaan intensif untuk menelusuri alur distribusi.

“Kami akan melakukan pemeriksaan lebih dalam lagi dan menerjunkan Dirjen Pajak. Kami komit serius menangani udang impor ilegal ini,” ujarnya.

Data KKP menyebutkan, PT Mega Marine Pride (MMP) disegel dengan 885 ton udang impor, sementara PT Baramuda Bahari sebanyak 15 ton. Pemeriksaan mencakup mutu, keamanan pangan, produk reject, kepatuhan perizinan, hingga kewajiban perpajakan.

Sementara itu, Dirjen Perikanan Budidaya KKP, TB Haeru Rahayu, mengingatkan masuknya udang impor ke pasar lokal dapat merusak harga dan mengancam keberlangsungan petambak.

“Kenapa tidak memanfaatkan udang lokal? Kita punya vaname, windu, dan bagong,” katanya.

Manajemen PT MMP dan PT Baramuda Bahari menyatakan mendukung langkah pengawasan KKP. Perwakilan perusahaan, Lia, menegaskan komitmen menjalankan operasional sesuai regulasi, berkoordinasi dengan instansi terkait, serta memastikan standar mutu dan keamanan pangan terpenuhi.

“Melalui koordinasi erat dengan pemerintah, kami yakin dapat terus berkontribusi positif bagi sektor kelautan dan perikanan Indonesia,” ucapnya.

KKP menegaskan industri pengolahan harus mengutamakan penyerapan hasil budidaya lokal agar stabilitas harga, dan keberlangsungan usaha perikanan nasional tetap terjaga. (afa/mar)