Pemkot Pasuruan Perkuat Kepastian Hukum Perkawinan dan Status Anak Lewat Layanan Terpadu

Ringkasan Berita
  • Pemerintah Kota Pasuruan bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama menggelar layanan terpadu untuk menerbitkan dokumen kependudukan serta mencatatkan perkawinan dan status anak.
  • Layanan ini menghasilkan 28 penetapan isbat nikah, 5 penetapan asal-usul anak, serta penerbitan dan pembaruan puluhan dokumen seperti buku nikah, KK, KTP, dan akta kelahiran.
  • Inisiatif ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak administrasi keluarga, khususnya bagi pasangan yang belum mencatatkan perkawinan secara negara dan anak-anaknya.
  • Kerja sama lintas lembaga diperkuat dengan peluncuran beberapa inovasi layanan, seperti KEKASIH NIKAH dan PESONA MADINAH, untuk memudahkan masyarakat mendapatkan dokumen secara terintegrasi.
  • Data menunjukkan masih ada 1.416 penduduk berstatus kawin tidak tercatat (1,46%) di Pasuruan, yang menjadi sasaran utama dari program ini.

KOTA PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Pemkot Pasuruan bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama memberikan layanan terpadu penerbitan dokumen kependudukan serta pencatatan perkawinan pasca sidang isbat nikah dan asal-usul anak di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Rabu (2/9/2026).

Pelayanan tersebut menjadi bentuk sinergi Pemkot Pasuruan, Pengadilan Agama Pasuruan, dan Kementerian Agama Kota Pasuruan untuk memberikan pengakuan serta kepastian hukum atas status perkawinan dan asal-usul anak.

Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pelayanan terpadu tersebut.

Menurutnya, kerja sama lintas lembaga menjadi faktor penting untuk menghadirkan pelayanan yang mudah dan memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat.