Ringkasan Berita
- Pemerintah Kota Pasuruan bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama menggelar layanan terpadu untuk menerbitkan dokumen kependudukan serta mencatatkan perkawinan dan status anak.
- Layanan ini menghasilkan 28 penetapan isbat nikah, 5 penetapan asal-usul anak, serta penerbitan dan pembaruan puluhan dokumen seperti buku nikah, KK, KTP, dan akta kelahiran.
- Inisiatif ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak administrasi keluarga, khususnya bagi pasangan yang belum mencatatkan perkawinan secara negara dan anak-anaknya.
- Kerja sama lintas lembaga diperkuat dengan peluncuran beberapa inovasi layanan, seperti KEKASIH NIKAH dan PESONA MADINAH, untuk memudahkan masyarakat mendapatkan dokumen secara terintegrasi.
- Data menunjukkan masih ada 1.416 penduduk berstatus kawin tidak tercatat (1,46%) di Pasuruan, yang menjadi sasaran utama dari program ini.
“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pengadilan Agama Pasuruan yang telah memfasilitasi melalui sidang keliling secara prodeo dan juga kepada Kementerian Agama Kota Pasuruan yang telah memberikan fasilitas pencatatan perkawinan secara gratis,” ujar Adi.

Ia menekankan bahwa perkawinan bukan hanya memiliki dimensi keagamaan, tetapi juga membutuhkan pengakuan dan kepastian hukum dari negara. Kelengkapan dokumen perkawinan diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi keluarga sekaligus menjamin hak-hak anak.
“Pernikahan adalah ikatan suci yang tidak hanya bermakna secara agama, tetapi juga harus memiliki kepastian dan kekuatan hukum di mata negara,” tegasnya.
Halaman:










