Masih Buntu, DPRD Kabupaten Pasuruan Dalami Persoalan Kepemilikan Lahan Tambang

Ringkasan Berita
  • Sengketa lahan tambang di Pasuruan belum terselesaikan setelah dua kali audiensi DPRD dan sidak Komisi I, menyangkut kepemilikan dan pembayaran lahan.
  • Riwayat kepemilikan tanah bermasalah: tercatat atas nama Masrikan, dihibahkan ke anak berusia 3 tahun pada 1989, lalu dijual ke mantan kepala desa pada 2017 sebelum dipakai sebagai akses tambang sejak 2022.
  • Ahli waris mengklaim pembayaran Rp1 miliar belum lunas (baru Rp40 juta terbayar), sementara lahan sudah digunakan untuk aktivitas tambang PT Sinar Mineral Gemilang.
  • Komisi III DPRD akan memanggil semua pihak terkait (ahli waris, pemerintah desa, camat, pengelola tambang) untuk klarifikasi sebelum menentukan tindak lanjut.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sengketa lahan akses tambang di Watugilang, Desa Cukurguling, Kecamatan Lumbang, belum menemukan titik temu. Dua kali audiensi dengan dewan, termasuk sidak Komisi I ke lokasi, belum menyelesaikan persoalan kepemilikan dan pembayaran lahan.

Audiensi terbaru digelar di DPRD Kabupaten Pasuruan pada Kamis (20/8/2026), setelah sebelumnya dibahas Komisi I pada Mei lalu. Kali ini, persoalan dibawa ke Komisi III. 

Sorotan utama bukan hanya pembayaran lahan, tetapi juga riwayat kepemilikan tanah. Lahan tercatat dalam Letter C atas nama Masrikan, namun pada 1989 muncul keterangan hibah kepada anaknya, Muliyono, yang saat itu masih berusia sekitar 3 tahun.

Riwayat tanah berlanjut hingga 2017, ketika 4 ahli waris menjual lahan kepada Djumadi, mantan kepala desa. Sejak 2022, lahan digunakan sebagai akses tambang PT Sinar Mineral Gemilang.

Ahli waris mengaku pembayaran belum tuntas, meski lahan sudah dipakai untuk aktivitas pertambangan. Saiful, aktivis Aliansi Poros Tengah sekaligus kuasa ahli waris, menyebut transaksi jual beli berlangsung 8 Maret 2014 dengan nilai Rp1 miliar.

“Tanah itu belum lunas tapi sudah dipakai untuk akses tambang,” ujarnya.

Ditegaskan pula bahwa uang yang terbayarkan baru Rp40 juta, sementara Rp960 juta belum dilunasi. Ia berharap, dewan tidak berhenti pada audiensi.

“Komisi I sudah turun langsung ke lokasi. Sekarang sudah dua kali audiensi. Harapannya, dewan bisa mengambil langkah lebih jauh agar persoalan ini tidak terus berlarut,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Yusuf Daniyal, menyatakan pihaknya akan memanggil ahli waris, pemerintah desa, camat, serta pengelola tambang untuk mempertemukan keterangan masing-masing sebelum menentukan tindak lanjut.

“Kami akan panggil pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan secara langsung,” ucapnya. (afa/mar)