Pemkot Pasuruan Perkuat Kepastian Hukum Perkawinan dan Status Anak Lewat Layanan Terpadu

Ringkasan Berita
  • Pemerintah Kota Pasuruan bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama menggelar layanan terpadu untuk menerbitkan dokumen kependudukan serta mencatatkan perkawinan dan status anak.
  • Layanan ini menghasilkan 28 penetapan isbat nikah, 5 penetapan asal-usul anak, serta penerbitan dan pembaruan puluhan dokumen seperti buku nikah, KK, KTP, dan akta kelahiran.
  • Inisiatif ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak administrasi keluarga, khususnya bagi pasangan yang belum mencatatkan perkawinan secara negara dan anak-anaknya.
  • Kerja sama lintas lembaga diperkuat dengan peluncuran beberapa inovasi layanan, seperti KEKASIH NIKAH dan PESONA MADINAH, untuk memudahkan masyarakat mendapatkan dokumen secara terintegrasi.
  • Data menunjukkan masih ada 1.416 penduduk berstatus kawin tidak tercatat (1,46%) di Pasuruan, yang menjadi sasaran utama dari program ini.

Adi menyebut masih ada masyarakat yang telah melangsungkan perkawinan secara sah menurut agama, tetapi belum mencatatkannya secara resmi kepada negara.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan kendala administrasi maupun persoalan hukum bagi pasangan dan anak yang lahir dari perkawinan tersebut.

Untuk itu, masyarakat dalam kondisi tersebut dapat mengajukan permohonan isbat nikah maupun penetapan asal-usul anak.

Khusus masyarakat kurang mampu, Pengadilan Agama menyediakan layanan prodeo agar proses persidangan dapat ditempuh tanpa biaya.

Data kependudukan per Juli 2026 mencatat 95.534 penduduk berstatus kawin tercatat atau 98,54 persen dari total 96.950 penduduk berstatus kawin. Sementara itu, sebanyak 1.416 penduduk berstatus kawin tidak tercatat atau 1,46 persen. Selain itu, terdapat 295 ibu berstatus belum kawin yang memiliki anak.

Setelah dilakukan verifikasi data dan lapangan bersama camat serta lurah, sebanyak 33 pasangan selanjutnya didaftarkan untuk mengikuti sidang isbat nikah dan asal-usul anak di Pengadilan Agama Pasuruan.

Pelayanan terpadu tersebut menghasilkan 28 penetapan isbat nikah dan lima penetapan asal-usul anak. Selain itu, diterbitkan 56 buku nikah untuk 28 pasangan, perubahan status perkawinan pada 28 KTP, perubahan status perkawinan sekaligus pencantuman nama ayah pada 28 KK, serta penambahan nama ayah pada 40 KIA.

Pelayanan juga menghasilkan 31 pembetulan akta kelahiran, dari sebelumnya hanya mencantumkan ibu menjadi mencantumkan ayah dan ibu, serta penerbitan sembilan akta pengesahan anak.

“Kegiatan ini memberikan pengakuan resmi atas status suami istri, sekaligus kejelasan dokumen bagi anak-anak, berupa buku nikah, akta kelahiran, KIA serta pembaruan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk,” kata Adi.

Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan dengan Kementerian Agama Kota Pasuruan, Pengadilan Agama Pasuruan Kelas IA, serta PKK Kota Pasuruan.

Kerja sama lintas lembaga tersebut turut diperkuat dengan peluncuran sejumlah inovasi pelayanan yang dirancang untuk mempermudah masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan melengkapi dokumen administrasi keluarga.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Pasuruan meluncurkan inovasi KEKASIH NIKAH, yakni Kolaborasi Pelayanan e-KTP, KK, Akta Kelahiran, Surat Nikah dan Isbat Nikah.

Inovasi tersebut mengintegrasikan layanan dokumen kependudukan dan perkawinan sehingga masyarakat dapat mengurus sejumlah dokumen dalam satu rangkaian pelayanan.

Pengadilan Agama Pasuruan turut menghadirkan inovasi PESONA MADINAH, yakni Pelayanan Sosial Nan Mantap melalui sidang asal-usul anak dan isbat nikah.

Program ini menjadi upaya Pengadilan Agama untuk memperluas akses pelayanan hukum, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan kepastian mengenai perkawinan dan status anak.

Kementerian Agama Kota Pasuruan meluncurkan inovasi BUKU NIKAH, yaitu Beri Layanan Terpadu Khusus Pencatatan Nikah.

Inovasi tersebut ditujukan untuk menghadirkan layanan terpadu dalam proses pencatatan perkawinan agar masyarakat lebih mudah memperoleh dokumen pencatatan nikah secara terintegrasi.

Sementara itu, PKK Kota Pasuruan memperkenalkan inovasi PUSPITA, yaitu PKK Peduli Status Hayati Perempuan, Ibu serta Anak. Inovasi tersebut merupakan bentuk dukungan PKK terhadap pemenuhan hak administrasi dan kepastian status bagi perempuan, ibu, dan anak.

Rangkaian inovasi tersebut diharapkan semakin memperkuat sinergi antarlembaga sekaligus mendorong terwujudnya pelayanan publik yang terintegrasi.

Melalui layanan terpadu, masyarakat dapat mengurus berbagai kebutuhan administrasi perkawinan dan kependudukan dengan lebih mudah, efektif, dan terkoordinasi.

Adi berharap kerja sama antarlembaga dapat terus dijalankan secara efektif dan berkelanjutan.

Dengan begitu, persoalan administrasi perkawinan dan dokumen kependudukan dapat ditangani secara terpadu sehingga hak administrasi serta perlindungan hukum setiap warga dapat terpenuhi.

“Kepada 33 pasangan peserta isbat nikah dan asal usul anak, saya mengucapkan selamat atas tercatat perkawinannya. Ini adalah langkah baik dan bijaksana yang Bapak dan Ibu ambil untuk melengkapi dan menyempurnakan status pernikahan, demi masa depan keluarga yang lebih baik, serta demi kepastian dan perlindungan hukum bagi anak-anak kita,” pungkasnya. (afa/van)