JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Tubagus Muhammad Joddy, sopir mendiang artis sinetron Vanessa Angel divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Senin (11/04/2022).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 7 tahun penjara.
Baca Juga: Gunakan Barcode Palsu, Polres Jombang Tangkap 3 Orang yang Bakal Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi
Majelis Hakim PN Jombang, Bambang Setiawan menyatakan bahwa Joddy secara sah dan meyakinkan, bersalah telah melakukan tindak pidana, mengemudikan kendaraan bermotor, karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengalami luka sebagaimana tuntutan kedua penuntut umum.
"Terdakwa dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda sejumlah 1 juta rupiah dengan ketentuan jika tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ujarnya.
Disebutkan Bambang, jika Joddy juga mendapat tambahan hukuman berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) A selama dua tahun.
Baca Juga: Patroli Gabungan Polres Jombang Amankan 7 Pemuda Pesta Miras dan 160 Botol Minuman
"SIM A atas nama Tubagus Muhammad Joddy dikembalikan kepada institusi Polri sebagai institusi yang menerbitkan SIM A tersebut," terangnya.
Sementara JPU Adi Prasetya dan Aldi Demas usai mendengarkan putusan hakim menyatakan pikir-pikir dulu. Pernyataan sama juga disampaikan oleh terdakwa dan kuasa hukumnya yakni Eko Wahyudi.
"Kita tetap keberatan dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim ke klien kita," tegas Eko.
Baca Juga: Banjir di Jombang Tak Kunjung Surut, Jumlah Pengungsi Bertambah
Dikatakan Eko, putusan hakim itu masih sangat berat bagi kliennya, setelah sebelumnya JPU menuntut kliennya 7 tahun. "Putusan itu masih berat, masih lama, apalagi ditambah dengan pencabutan surat izin mengemudi," terangnya.
"Kita akan berkoordinasi dengan klien kita. Karena kita tadi masih menyatakan akan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim," pungkas Eko. (aan/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News