Tiga Begal Motor dari Paserepan Pasuruan Ditangkap Polisi

Tiga Begal Motor dari Paserepan Pasuruan Ditangkap Polisi Para pelaku begal sepeda motor saat digelandang personel Satreskrim Polres Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pelaku Begal sepeda motor berjumlah 3 orang laki-laki berinisial SF(30), SL(35), dan RS(35), ditangkap polisi. Mereka bertiga merupakan warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. 

"Pelaku dibekuk Tim Resmob Timur yang dipimpin Kanit Jatanras, Ipda Bambang Sutejo, setelah mendapat laporan bahwa tersangka sedang berada dirumahnya di Dusun Pangloan, Desa Kemiri, Kecamatan Puspo,” kata ,, Selasa (12/4/2022).

Baca Juga: Polisi di Pasuruan Ringkus Bandar Sabu

"Pada tanggal 7 April 2022, pukul 17.00 WIB, Ketiga pelaku berboncengan dalam satu motor keliling di jalan raya untuk mencari target, kemudian terlihat Honda Beat warna Orange nopol (N 6263 XA) melintas yang dikendarai saudara NM (24) selaku korban, Ketiga pelaku kemudian menghadang korban dan mengancamnya dengan sebilah Celurit dan Bondet,” paparnya menambahkan.

Setelah mendapat ancaman dari ketiga pelaku, korban yang berasal dari Dusun Ranggeh, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, itu menyerahkan motornya kepada pelaku yang kemudian langsung dibawa kabur menuju Desa Sapulante. Kemudian, SF menjual motor hasil curian dan tersangka RS mendapat upah Rp500 ribu dari hasil penjualan.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku berupa satu buah senjata tajam jenis clurit, satu unit motor Satria warna hitam tanpa nopol, sebuah jaket warna hitam, dan selembar STNK Honda Beat warna Orange dengan nopol N 6263 XA.

Baca Juga: Asyik Nunggu Setoran Togel di Warung, Kakek di Prigen Pasuruan Diamankan Polisi

Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap dan diamankan oleh Satreskrim Polres Pasuruan itu ialah residivis kambuhan. Mereka semua pernah divonis dalam sidang pengadilan untuk menjalani hukuman rata rata dua sampai tiga kali hukuman penjara.

“Kini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah berhasil diamankan di Mapolres Pasuruan, Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (afa/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO