KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Wajah Tri Sandra Dewi, warga Jalan Cemara Pentris No. 22 Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kota Batu, tampak sumringah. Maklum, ia baru saja menjadi salah satu pemenang undian Umroh Program Wajib Pajak Patuh (WPP) Tahap I.
"Terima kasih kepada ibu Khofifah, Gubernur Jawa Timur atas hadiahnya. Sungguh saya tidak menyangka dapat hadiah umroh dari program ini," ujarnya saat mendapat kunjungan Aipda Suhana, Baur STNK Samsat Kota Batu bersama petugas Dispenda, Senin (18/4/2022).
Baca Juga: Sukses Implementasikan Tata Kelola SPK Efektif dan Terukur, Pemprov Jatim Raih Penghargaan dari BSN
Sandra menjadi pemenang bersama 14 pemenang lainnya dari seluruh Jawa Timur. Program ini total menyediakan 46 tabungan umroh bagi para wajib pajak yang patuh.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kasatlantas Polres Batu, AKP Indah Citra Fitriani, mengungkapkan selamat kepada pemenang dan berharap kepada wajib pajak yang lain untuk taat membayar pajak kendaraannya.
"Saya mengucapkan selamat kepada pemenang undian umroh program wajib pajak patuh tahap 1. Bagi wajib pajak yang lain saya berharap untuk bisa tertib membayar pajak kendaraannya," kata Indah.
Baca Juga: Pemprov Jatim Sabet Sertifikasi 13 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Kemenbud
Sementara itu, Aipda Suhana, Baur STNK Samsat Kota Batu mengungkapkan, Pemprov Jatim masih membuka tiga tahap lagi program wajib pajak patuh. Pihaknya berharap program ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat.
"Ingat, masih ada tiga tahap lagi program ini. Mohon dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat. Jika tidak bisa bayar pajak di Samsat, bisa menggunakan aplikasi signal Korlantas polri," ujarnya.
Dijelaskan, aplikasi ini memudahkan wajib pajak membayar pajak kendaraannya karena mereka tidak harus datang ke Samsat.
Baca Juga: Di Rakor GTRA Kanwil BPN Jatim, Adhy Karyono Optimistis Regulasi Baru Jadi Solusi Atasi Mafia Tanah
"Bayar pajak tahunan bisa kapan saja dan dimana saja seluruh Indonesia tanpa datang ke Samsat," terangnya.
Diungkapkan, aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) bisa juga digunakan untuk pelayanan perpanjang STNK secara online. (asa/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News