SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pria berusia 50 tahun di Sidoarjo tega menyetubuhi anak usia di bawah umur. Mirisnya, korban diketahui merupakan anak berkebutuhan khusus.
Perbuatan tercela itu dilakukan oleh H (50) pada tanggal 4 Maret 2022 lalu. Pelaku diketahui merupakan tetangga samping rumah korban. Tiap harinya, pelaku juga dipercaya keluarga korban untuk mengantar jemput sekolah anaknya.
Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo
"Pelaku ini menggantikan istrinya yang sudah meninggal. Awalnya yang antar jemput korban istrinya pelaku. Sayangnya, kepercayaan yang diberikan keluarga korban ini justru malah dimanfaatkan tersangka seperti ini," kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro saat rilis pers di mapolresta setempat, Selasa (18/4/2022).
Dari pengakuan tersangka, dia sudah melakukan aksi bejatnya itu dua kali. Kejadian pertama, pelaku hanya melakukan tindak cabul dengan memainkan organ tubuh korbannya. Kemudian yang kedua baru melakukan aksi persetubuhan.
"Aksinya ini dia lakukan di rumah korban. Dia ngakunya khilaf. Kejadian ini terungkap saat korban mengeluh sakit di bagian tertentu tubuhnya. Setelah ditanyai keluarga, rupanya korban sudah disetubuhi tersangka dan akhirnya dilaporkan pada kami," tambah Kusumo.
Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria
Akibat perbuatannya ini, pelaku terbukti melanggar UU 35/2014 perubahan atas UU 23/2022 tentang perlindungan anak. Dia dikenai ancaman maksimal 15 tahun penjara akibat perbuatannya itu. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News