Pria Paruh Baya di Sidoarjo Tega Setubuhi Anak Berkebutuhan Khusus

Pria Paruh Baya di Sidoarjo Tega Setubuhi Anak Berkebutuhan Khusus Tersangka pencabulan saat dimintai Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pria berusia 50 tahun di Sidoarjo tega menyetubuhi anak usia di bawah umur. Mirisnya, korban diketahui merupakan anak berkebutuhan khusus.

Perbuatan tercela itu dilakukan oleh H (50) pada tanggal 4 Maret 2022 lalu. Pelaku diketahui merupakan tetangga samping rumah korban. Tiap harinya, pelaku juga dipercaya keluarga korban untuk mengantar jemput sekolah anaknya.

Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau

"Pelaku ini menggantikan istrinya yang sudah meninggal. Awalnya yang antar jemput korban istrinya pelaku. Sayangnya, kepercayaan yang diberikan keluarga korban ini justru malah dimanfaatkan tersangka seperti ini," kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro saat rilis pers di mapolresta setempat, Selasa (18/4/2022).

Dari pengakuan tersangka, dia sudah melakukan aksi bejatnya itu dua kali. Kejadian pertama, pelaku hanya melakukan tindak cabul dengan memainkan organ tubuh korbannya. Kemudian yang kedua baru melakukan aksi persetubuhan.

"Aksinya ini dia lakukan di rumah korban. Dia ngakunya khilaf. Kejadian ini terungkap saat korban mengeluh sakit di bagian tertentu tubuhnya. Setelah ditanyai keluarga, rupanya korban sudah disetubuhi tersangka dan akhirnya dilaporkan pada kami," tambah Kusumo.

Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare

Akibat perbuatannya ini, pelaku terbukti melanggar UU 35/2014 perubahan atas UU 23/2022 tentang perlindungan anak. Dia dikenai ancaman maksimal 15 tahun penjara akibat perbuatannya itu. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO