KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi penerimaan uang fee program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kota Kediri tahun 2020 dan 2021, ke pengadilan tipikor, Selasa (19/4/2022).
Ada dua tersangka dalam kasus korupsi fee BPNT di Kota Kediri, yaitu TKP (Mantan Kepala Dinas Sosial Kota Kediri) dan SDR (Pendamping BPNT Kota Kediri).
Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Gebyar Hateri Ke-39, Pj Zanariah Buka Rakor Persiapan
Kepala Kejari Kota Kediri, Novika Muzairah, mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas keduanya dinyatakan lengkap oleh penuntut umum atau P-21 pada tanggal 11 April 2022.
Menurut Novika, modus korupsi yang dilakukan tersangka TKP dan SDR adalah dengan meminta fee atau keuntungan kepada 3 supplier, yakni Nety Cahyawati selaku pemilik UD. Lingga Jaya, Agus Subagiyo selaku pemilik UD. Barokah, dan Setyo Heri Cahyono selaku pemilik UD. Guna Karya.
"Jumlah fee yang diminta dan diterima oleh para tersangka adalah sebesar Rp1.500.270.625, dengan rincian tersangka TKP menerima sebesar Rp1.000.173.750 dan tersangka SDR menerima sebesar Rp500.260.625," katanya kepada wartawan, di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Selasa (19/4/2022).
Baca Juga: Soal Indonesia Emas 2045, Vinanda-Qowim Siapkan Program Smart Living dan Lingkungan Berkelanjutan
Dari fee Rp1.500.270.625 yang telah diterima, tersangka telah mengembalikan uang tersebut sebesar Rp564.600.000 saat proses penyidikan.
Para tersangka meminta imbalan tersebut karena telah merekomendasikan ketiga supplier tersebut kepada pihak e-warong sebagai penyalur sembako program BPNT. E-warong diminta untuk membeli dan memesan barang berupa beras, telur, dan kacang-kacangan kepada ketiga supplier tersebut.
Menurut Novika, ketiga supplier tidak bisa menolak permintaan fee tersebut, karena khawatir tidak ditunjuk lagi sebagai pemasok komoditi untuk e-warong dalam penyaluran BPNT.
Baca Juga: ODGJ pun di Kota Kediri Kini Haru Miliki KTP-El, Begini Kisah dan Caranya Petugas Perekaman
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 atau Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun paling lama 12 tahun penjara. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News