KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pasar Paing.
Kasus tersebut diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 miliar. Kasi Pidsus Kejari Kota Kediri, Nurngali, menjelaskan ketiga tersangka terdiri dari seorang pegawai bank berinisial AJ (40) yang bertugas sebagai mantri, serta 2 nasabah berinisial WR dan SG.
Penetapan dilakukan pada Juli 2026 setelah penyidik mengantongi bukti cukup dan hasil perhitungan auditor. Menurut Nurngali, praktik korupsi berlangsung sepanjang 2023-2024 dengan melibatkan sedikitnya 24 pemohon kredit.
Modus operandi dilakukan melalui pengajuan pinjaman fiktif dengan memalsukan dokumen persyaratan. Kasus ini berawal dari laporan informasi dan aduan masyarakat yang ditindaklanjuti kejaksaan.
Dari penelusuran awal terhadap pinjaman sekitar Rp50 juta per pemohon, penyidik menemukan penyimpangan sistematis hingga kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.
“Saat ini penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan menunggu hasil audit kerugian negara untuk dilakukan penahanan terhadap para tersangka,” kata Nurngali. (uji/mar)










