MALANG, BANGSAONLINE.com - Komisi A DPRD Jawa Timur (Jatim) melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang (Imigrasi Malang). Rombongan komisi yang membidangi pemerintahan itu dipimpin Freddy Poernomo dari Fraksi Partai Golkar
Agenda tersebut dilakukan dalam rangka mencari masukan terkait perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Nomor 2017 tentang Pemantauan Orang Asing. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Malang, Selasa (19/4/2022).
BACA JUGA:
- Nama Ketua DPRD Jatim Muncul di Pesan Berantai MBG, Musyafak Bilang Begini
- Kader PKB Jatim Salurkan 1.055 Hewan Kurban ke Pesantren dan Warga
- Sosialisasi Pendidikan Moral Islamiyah, Anggota DPRD Jatim Aida: Pondasi Generasi Muda Berdaya Saing
- DPRD Jatim Terima LKPJ 2025, Gubernur Khofifah Tekankan Sinergi Eksekutif-Legislatif
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Hendro Tri Prasetyo, didampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi Malang, Ramdhani, berserta seluruh jajaran pejabat struktural menerima delegasi ini.
Ramdhani menyambut baik kedatangan rombongan Komisi A DPRD Jatim dan melakukan presentasi singkat mengenai profil Kantor Imigrasi Malang serta aktivitas terkait orang asing yang dilakukan pihaknya dalam beberapa tahun terakhir.
Kemudian, sejumlah anggota rombongan Komisi A DPRD Jatim seperti Muzamil Syafi’i dari Fraksi NasDem serta Yordan M Batara Goa dari Fraksi PDIP bertanya terkait mekanisme dan kendala pengawasan orang asing yang selama ini dilakukan oleh Kantor Imigrasi Malang.

Pertanyaan tersebut dijawab dengan baik oleh Hendro dan Ramdhani dengan tambahan penjelasan mengenai pengawasan orang asing dari sudut pandang keimigrasian. Kegiatan diakhiri dengan pertukaran cendera mata dan foto bersama. (*/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





