Gelar Penyuluhan Hukum bagi 220 WBP, Kalapas Pamekasan: Ini Salah Satu Syarat Raih Hak Integrasi

Gelar Penyuluhan Hukum bagi 220 WBP, Kalapas Pamekasan: Ini Salah Satu Syarat Raih Hak Integrasi Penyuluhan hukum bagi 220 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan, peserta rehabilitasi hasil kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Madura.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA menggelar penyuluhan hukum bagi 220 warga binaan pemasyarakatan (WBP) peserta rehabilitasi hasil kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Madura, Kamis (21/04/2022).

Kegiatan penyuluhan hukum bertempat di aula blok hunian khusus rehabilitasi itu merupakan tindak lanjut pihak lapas dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba, 

Dalam penyuluhan itu, para WBP diberikan pemahaman terkait kegiatan pembinaan sosial dari narasumber, yakni Dosen Universitas Madura, Mohammad.

Pembinaan sosial dimaksud meliputi upaya merubah pola hidup menjadi lebih produktif, meningkatkan keterampilan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan hidup, serta berperan secara aktif dalam keluarga dan masyarakat di lingkungannya ketika WBP kembali ke masyarakat umum.

Kalapas Narkotika Kelas IIA , Yan Rusmanto, bersyukur kegiatan tersebut berjalan dengan lancar.

"Terima kasih kepada pihak narasumber dan tim rehabilitasi serta para konselor atas terlaksananya kegiatan ini. Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini. Saya berharap kegiatan ini dapat dilakukan secara berkesinambungan, agar warga binaan dapat memahami akan hal-hal yang telah disampaikan oleh tim penyuluh hukum," ujarnya.

Lihat juga video 'Haul Akbar di Masjid Nurul Huda Pamekasan, Satukan Generasi dan Santri Kiai Mattawi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO