KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 793 Warga Binaan Lapas Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Madiun mendapat remisi alias pengurangan masa pidana di Hari Raya Idul Fitri 1443 H kali ini.
Kepala Lapas Pemuda Madiun, Ardian Nova Christiawan, mengatakan warga binaan yang mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022 sebanyak 793 orang. Perinciannya, 779 orang mendapat remisi khusus (RK) I dan 14 orang remisi khusus (RK) II.
Baca Juga: Bekali Narapidana dengan Pengetahuan, Lapas I Madiun Wisuda 65 WBP
“Untuk yang RK I sebanyak 114 WBP mendapat remisi 15 hari, 547 WBP mendapat 1 bulan, 87 WBP mendapat 1 bulan 15 hari, dan 31 WBP mendapat 2 bulan. Untuk yang RK II, sebanyak 1 WBP mendapat remisi 15 hari, 5 WBP mendapat 1 bulan, 7 WBP mendapat 1 bulan 15 hari, dan 1 WBP mendapat 2 bulan,” terang Ardian.
Pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Ardian kepada perwakilan WBP. Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan menyampaikan pesan dari Menkumham RI, Yasonna H. Laoly.
Ardian mengimbau kepada seluruh warga binaan untuk konsisten dan berperan aktif dalam segala bentuk program pembinaan yang dilakukan di lapas. Serta mematuhi tata tertib sebagai bekal saat kembali ke masyarakat.
Baca Juga: 158 Warga Binaan Rutan Magetan Peroleh Remisi Khusus di Idulfitri 1445 H
“Harapannya, apabila saudara mengikuti pembinaan dengan baik, maka selain dapat menyesali perbuatan, saudara juga kembali menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dasar pengusulan remisi adalah sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN). "Dengan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, merupakan syarat substantif yang paling mendasar," tuturnya.
"Akhir kata, saya mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah. Mohon maaf lahir dan batin," pungkasnya. (dro/mar)
Baca Juga: Deradikalisasi Lapas Kelas I Madiun Sukses, 3 Napiter Ikrar Setia NKRI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News