SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Bandar narkoba yang sering mengedarkan sabu, inex, dan pil koplo di wilayah Sidoarjo Barat, berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Tarik, Sidoarjo, Minggu (14/05/22).
Dari tangan bandar narkoba bernama Ilham Rusdianto (28) warga Desa Tempel, Kecamatan Krian, Sidoarjo, tersebut petugas menyita beberapa barang bukti.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Iptu Tri Novi Handono, Kasubsi PIDM Humas Polresta Sidoarjo, membenarkan jika Polsek Tarik telah melakukan pengungkapan kasus narkoba.
Menurutnya, pengungkapan perkara penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang itu berawal dari kerja keras Unit Reskrim Polsek Tarik yang mendapat informasi tentang peredaran barang haram tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengantongi nama bandar, Minggu (15/02/22) kemarin.
"Rencana awal, saat itu pelaku akan melakukan transaksi dengan sistem ranjau di wilayah Tarik," ungkapnya, Selasa (17/5/22).
Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024
Selanjutnya, petugas bergerak ke beberapa titik perbatasan wilayah Prambon dan Balongbendo. Minggu (15/5/22) sekira pukul 19.00 WIB, petugas melihat pelaku melintas di wilayah Balongbendo. Tak mau kehilangan target, petugas langsung menghentikan pelaku dan melakukan penggeledahan.
"Pelaku ditangkap di Jalan Raya Bakalan Balongbendo menuju Kecamatan Tarik," terangnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkoba yang disimpan oleh Ilham Rusdianto. Saat diinterogasi, bandar narkoba asal Krian itu mengaku masih menyimpan narkoba dengan jumlah yang lebih banyak lagi.
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
"Malam itu juga petugas langsung mencari barang bukti yang masih disimpan oleh pelaku," paparnya.
Dari pengembangan tersebut, petugas menyita barang bukti yang sempat disembunyikan oleh pelaku. Adapun barang bukti yang berhasil disita di antaranya 2 paket sabu dengan berat total 75 gram, 2 timbangan elektrik, 20 butir inex, dan 500.000 butir pil dobel L.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 114 dan pasal 112, UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta pasal 196 ayat 2 dan 3 pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkasnya. (cat/rev)
Baca Juga: Satlantas Polresta Sidoarjo Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News