Kembali Raih Penghargaan, Pemprov Jatim Berkomitmen dan Prioritaskan Pelayanan Dasar Berkualitas

Kembali Raih Penghargaan, Pemprov Jatim Berkomitmen dan Prioritaskan Pelayanan Dasar Berkualitas Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) kembali meraih penghargaan di tingkat nasional. Tak tanggung-tanggung, dua kategori disabet dalam Penghargaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dari .

Atas raihan penghargaan ini, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan bahwa penghargaan yang diterima tak lepas dari kerja keras ASN di lingkungan . Ia mengapresiasi kinerja para ASN yang terus berupaya maksimal memberikan pelayanan dasar terbaik kepada masyarakat.

Baca Juga: Ikhtiar Ketuk Pintu Langit, Khofifah Hadiri Shalawat Akbar Bersama Ribuan Masyarakat Gresik

“Alhamdulillah berhasil meraih dua kategori dalam penghargaan SPM dari ini. Tentunya ini menjadi komitmen kita bersama untuk terus memberikan bukti nyata bahwa pelayanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat sekarang semakin baik dan berkualitas,” ujarnya, Rabu (18/5/2022).

Ia menuturkan, Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

“Penyelenggaraan pelayanan dasar merupakan bagian dari pelaksanaan urusan wajib pemerintah daerah. Untuk itu, adanya SPM ini tentunya dapat menjadi salah satu tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dasar yang berkualitas bagi masyarakat,” tuturnya.

Baca Juga: Sukses Implementasikan Tata Kelola SPK Efektif dan Terukur, Pemprov Jatim Raih Penghargaan dari BSN

Menurut dia, pelayanan dasar ini berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat dan permukiman, ketentraman masyarakat, dan lain-lain. Untuk itu, penerapan SPM harus dilakukan dengan baik karena muara dari pelayanan dasar yang berkualitas adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap SPM ini terus diterapkan dengan baik tidak hanya di tingkat provinsi tentunya juga di kabupaten dan kota di Jatim. Karena pada hakikatnya, tugas pemerintah adalah melayani. Sehingga sudah menjadi tugas dan kewajiban kami, para ASN, untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, orang nomor satu di Jatim ini mengatakan bahwa sesuai Permendagri 59 Tahun 2021, penerapan SPM ini terdapat beberapa langkah. Yakni pengumpulan data, penyusunan tencana pemenuhan pelayanan dasar, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, dan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar.

Baca Juga: Pemprov Jatim Sabet Sertifikasi 13 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Kemenbud

“Kami berharap tahapan ini diterapkan dengan baik tentunya dengan sinergi dan kolaborasi bersama berbagai pihak,” kata Khofifah.

Gubernur terus mendorong para ASN untuk terus berinovasi menciptakan sesuatu yang baru dan menghadirkan layanan-layanan publik yang inovatif, kreatif, solutif, prima sesuai jargon Provinsi Jawa Timur, yaitu cepat, efektif, efisien, tanggap, transparan, akuntabel dan responsif.

“Kepada seluruh perangkat daerah baik di Pemprov maupun kabupaten dan kota, kami harap untuk terus berinovasi karena inovasi adalah ruh dari birokrasi. Ini harus menjadi komitmen kita bersama memberikan pelayanan publik yang semakin murah, cepat dan berkualitas utamanya berbasis digital,” paparnya.

Baca Juga: Di Rakor GTRA Kanwil BPN Jatim, Adhy Karyono Optimistis Regulasi Baru Jadi Solusi Atasi Mafia Tanah

Saat ini, hampir seluruh provinsi dan kabupaten maupun kota di Indonesia berpacu untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang terbaik untuk kesejahteraan rakyatnya. "Sehingga perlu adanya akselerasi dan percepatan reformasi birokrasi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik,” pungkasnya. 

Adapun penghargaan yang diperoleh yakni,  berhasil meraih Peringkat 1 kategori Pemerintah Provinsi Berkinerja Terbaik Penerapan SPM Tahun Anggaran (TA) 2021 di tahun 2022 diantara 34 di Indonesia. Kemudian, berhasil meraih penghargaan sebagai Pemerintah Daerah dengan ketepatan waktu dalam melaporkan SPM seluruh kabupaten/kota di wilayahnya pada Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: Kunjungi Kampung Kripik Olahan Ayam di Sidowungu Gresik, Khofifah Pesankan Dua Hal Penting

Penghargaan ini diraih karena berhasil memenuhi kriteria yang ditetapkan, yakni anggaran, Capaian Kecepatan, SK Tim, Tahapan Penerapan, dan Capain SPM. Penghargaan tersebut diumumkan dalam acara Sosialisasi Permendagri No. 59 Tahun 2021 yang digelar secara hybrid oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah di Bali Dynasty Resort.

Jawa Timur meraih skor tertinggi di antara 34 provinsi di Indonesia dalam kategori penerapan SPM dengan skor 99,36 persen, sementara posisi kedua, Sulawesi Selatan dengan skor 98,12 persen dan Jawa Tengah pada posisi ketiga dengan skor 93,61 persen. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Emak-emak di Surabaya Kecewa Tak Bisa Foto Bareng Jokowi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO