KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas Polres Pasuruan Kota melakukan sosialisasi kawasan tertib lalu lintas dengan melakukan pemasangan spanduk. Sosialisasi dipimin langsung Dedy Andika, Kasi Parkir Dishub Kota Pasuruan dan Aipda Breni Raharjo, Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan (Kanit Kamsel) Satlantas Polres Pasuruan Kota.
Dedy Andika menyampaikan, pemasangan spanduk sosialisasi kawasan tertib lalu lintas dilakukan di Jalan Panglima Sudirman Kota Pasuruan, dari perempatan penjara sampai simpang tiga PDAM.
Baca Juga: Dispendikbud Kota Pasuruan Gelar Apresiasi Merdeka Belajar Tingkat SD dan SMP 2024
Selain itu, spanduk juga dipasang di Jalan Pahlawan depan Kantor BRI Cabang Pasuruan, kawasan utama tertib lalu lintas.
Spanduk bertuliskan ‘Anda Berada di Kawasan Tertib Lalu Lintas Jalan Pahlawan dalam Pengawasan ETLE Mobile (Incar). Pelanggar Lalu Lintas dan Parkir di Tepi Jalan Umum.’
Baca Juga: Lepas Kontingen Popda dan Peparpeda 2024, Pjs. Wali Kota Pasuruan Minta Jaga Sportivitas
"Kami hanya mengimbau kepada pengguna jalan atas kesadarannya, jika Anda masuk kawasan tertib lalu lintas. Mohon parkir di tempat yang telah disiapkan pemerintah Kota Pasuruan. Kalo kena tilang bayarnya 200 - 250 ribu rupiah, mending buat beras," kata Dedy.
Menurutnya, Mobil Incar Satlantas Polres Pasuruan Kota bakal tiap hari keliling tanpa henti. Jika ada kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas kamera mobil incar langsung zoom otomatis. Data sesuai fakta di lapangan.
Sementara Breni Raharjo menambahkan, pemasangan baner di kawasan tertib lalu lintas depan BRI Cabang Pasang sifatnya penting. Sepanjang Jalan Pahlawan dari simpang empat apotek hingga Simpang Tiga Slaga masuk kawasan tertib lalu lintas. Pasalnya, banyak nasabah BRI parkir sembarangan.
Baca Juga: Pjs Wali Kota Pasuruan Serahkan Penghargaan untuk Personel Polri dan Pelajar
"Kawasan tertib lalu lintas kanan kiri ruas jalan mobil dilarang parkir. Dalam empat hari, mobil incar mencatat 2.400 pelanggaran lalu lintas," kata Breni.
Dimulainya operasi mobil incar sejak tanggal 14 hingga 20 Mei. Dalam kurun beberapa hari ribuan pengguna pelanggaran di kawasan tertib lalu lintas. (ard/par/ns)
Baca Juga: Lilik Pujiastuti Dilantik Sebagai Penjabat Sementara Wali Kota Pasuruan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News