KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas Polres Pasuruan Kota melakukan sosialisasi kawasan tertib lalu lintas dengan melakukan pemasangan spanduk. Sosialisasi dipimin langsung Dedy Andika, Kasi Parkir Dishub Kota Pasuruan dan Aipda Breni Raharjo, Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan (Kanit Kamsel) Satlantas Polres Pasuruan Kota.
Dedy Andika menyampaikan, pemasangan spanduk sosialisasi kawasan tertib lalu lintas dilakukan di Jalan Panglima Sudirman Kota Pasuruan, dari perempatan penjara sampai simpang tiga PDAM.
BACA JUGA:
- Bekas Swalayan di Kota Pasuruan akan Dibangun Jadi Rest Area Bernuansa Arafah
- Lujeng Sudarto Desak APH Percepat Penyidikan Kasus Penimbunan BBM
- Ini Pesan Gus Ipul saat Acara Halal Bihalal bersama Jajaran ASN Pemkot Pasuruan
- Musrenbang RPJPD Kota Pasuruan, Gus Ipul Harap Jadi Sumbangsih Menuju Indonesia Emas 2045
Selain itu, spanduk juga dipasang di Jalan Pahlawan depan Kantor BRI Cabang Pasuruan, kawasan utama tertib lalu lintas.
Spanduk bertuliskan ‘Anda Berada di Kawasan Tertib Lalu Lintas Jalan Pahlawan dalam Pengawasan ETLE Mobile (Incar). Pelanggar Lalu Lintas dan Parkir di Tepi Jalan Umum.’
"Kami hanya mengimbau kepada pengguna jalan atas kesadarannya, jika Anda masuk kawasan tertib lalu lintas. Mohon parkir di tempat yang telah disiapkan pemerintah Kota Pasuruan. Kalo kena tilang bayarnya 200 - 250 ribu rupiah, mending buat beras," kata Dedy.