Mobil ETLE Beroperasi, Dishub dan Satlantas Kota Pasuruan Sosialisasi Kawasan Tertib Lalu Lintas

Mobil ETLE Beroperasi, Dishub dan Satlantas Kota Pasuruan Sosialisasi Kawasan Tertib Lalu Lintas Pemasangan spanduk sosialisasi kawasan tertib lalu lintas di Jalan Pahlawan depan Kantor BRI Cabang Pasuruan. Banyak nasabah sering parkir sembarangan.

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas Polres Pasuruan Kota melakukan sosialisasi kawasan tertib lalu lintas dengan melakukan pemasangan spanduk. Sosialisasi dipimin langsung Dedy Andika, Kasi Parkir Dishub dan Aipda Breni Raharjo, Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan (Kanit Kamsel) Satlantas Polres Pasuruan Kota.

Dedy Andika menyampaikan, pemasangan spanduk sosialisasi kawasan tertib lalu lintas dilakukan di Jalan Panglima Sudirman , dari perempatan penjara sampai simpang tiga PDAM.

Baca Juga: GOW Kota Pasuruan Gelar Seminar Hari Ibu, Plt Adi: Tegaknya Ibu dan Bangsa

Selain itu, spanduk juga dipasang di Jalan Pahlawan depan Kantor BRI Cabang Pasuruan, kawasan utama tertib lalu lintas.

Spanduk bertuliskan ‘Anda Berada di Kawasan Tertib Lalu Lintas Jalan Pahlawan dalam Pengawasan ETLE Mobile (Incar). Pelanggar Lalu Lintas dan Parkir di Tepi Jalan Umum.’

Baca Juga: Peringati HDI 2024, Pemkot Pasuruan Dukung Kesetaraan dan Rasa Percaya Diri Penyandang Disabilitas

"Kami hanya mengimbau kepada pengguna jalan atas kesadarannya, jika Anda masuk kawasan tertib lalu lintas. Mohon parkir di tempat yang telah disiapkan pemerintah . Kalo kena tilang bayarnya 200 - 250 ribu rupiah, mending buat beras," kata Dedy.

Menurutnya, Mobil Incar Satlantas Polres Pasuruan Kota bakal tiap hari keliling tanpa henti. Jika ada kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas kamera mobil incar langsung zoom otomatis. Data sesuai fakta di lapangan.

Sementara Breni Raharjo menambahkan, pemasangan baner di kawasan tertib lalu lintas depan BRI Cabang Pasang sifatnya penting. Sepanjang Jalan Pahlawan dari simpang empat apotek hingga Simpang Tiga Slaga masuk kawasan tertib lalu lintas. Pasalnya, banyak nasabah BRI parkir sembarangan.

Baca Juga: Plt Wali Kota Pasuruan Buka Acara Jalan Sehat Sarungan

"Kawasan tertib lalu lintas kanan kiri ruas jalan mobil dilarang parkir. Dalam empat hari, mobil incar mencatat 2.400 pelanggaran lalu lintas," kata Breni.

Dimulainya operasi mobil incar sejak tanggal 14 hingga 20 Mei. Dalam kurun beberapa hari ribuan pengguna pelanggaran di kawasan tertib lalu lintas. (ard/par/ns)

Baca Juga: Jelang HUT Korpri ke-53, Pemkot Pasuruan Gelar Pengajian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Heboh, Bayi Diduga Hasil Hubungan Gelap Ditemukan Warga Kota Pasuruan di Saluran Irigasi Sawah':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO