KOTA PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna I DPRD Kota Pasuruan, Senin (7/9/2026).
Rapat paripurna tersebut digelar di Gedung DPRD Kota Pasuruan dengan agenda pemaparan sejumlah penyesuaian terhadap postur APBD 2026, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah.
Penyesuaian anggaran dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan program prioritas pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Pasuruan.
Pada sisi pendapatan daerah, total pendapatan dalam rancangan perubahan diproyeksikan meningkat Rp1,76 miliar. Dari semula Rp802,37 miliar dalam APBD awal, menjadi Rp804,13 miliar.
Kenaikan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer. PAD meningkat dari Rp217,210 miliar menjadi Rp217,215 miliar.
Sementara itu, pendapatan transfer meningkat Rp1,75 miliar, dari Rp583,56 miliar menjadi Rp585,32 miliar. Adapun komponen lain-lain pendapatan yang sah tetap sebesar Rp1,59 miliar.
Pada sisi belanja daerah, total belanja diproyeksikan meningkat Rp15,56 miliar. Belanja yang semula ditetapkan sebesar Rp920,99 miliar dalam APBD awal, menjadi Rp936,55 miliar dalam rancangan perubahan.
Komposisi belanja daerah tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp834,84 miliar atau 89,14 persen dari total belanja.
Kemudian, belanja modal dialokasikan sebesar Rp99,09 miliar atau 10,58 persen. Anggaran belanja modal tersebut meningkat Rp5,11 miliar.
Sedangkan Belanja Tidak Terduga (BTT) dialokasikan sebesar Rp2,61 miliar atau 0,28 persen dari total belanja daerah.
Penyesuaian APBD melalui perubahan anggaran tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program-program prioritas pembangunan daerah sekaligus mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Penyampaian Nota Keuangan Raperda P-APBD 2026 menjadi bagian dari tahapan pembahasan bersama DPRD Kota Pasuruan sebelum nantinya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya perubahan postur anggaran tersebut, Pemerintah Kota Pasuruan berharap pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik sepanjang 2026 dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kota Pasuruan. (afa/van)










