
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - DJA (21), pelaku curanmor berhasil diringkus Unit Jatanras Polrestabes Surabaya di rumahnya pada Rabu, 11 Mei 2022 sekitar pukul 23.30 WIB di Jl. Kapas Krampung.
Dari tangan DJA, polisi menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio hasil kejahatannya di Jalan Kapas Krampung.
Polisi berhasil mengamankan tersangka berkat adanya closed circuit television (CCTV).
“Tersangka kami tangkap berkat petunjuk CCTV di lokasi kejadian. Di mana tersangka bisa dikenali dari pakaian yang dikenakan saat beraksi,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Jumat (20/5/2022).
Pelaku mengaku sudah 5 kali beraksi di sejumlah kawasan, yakni Jl. Kapas Krampung GG Buntu No. 21 Surabaya, Jl. Kapas Krampung GG III No 26, Jl. Kenjeran depan Bakso Bonek, Jl. Ploso Bogen sebelah Bank Mega, dan Jl. Karang Asem Warkop Rempah.
"Dari pengakuannya, tersangka beraksi bersama temannya yang kini ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," pungkas AKB Mirzal.
Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan pelaku yakni 1 rekaman CCTV, 1 pakaian yang digunakan oleh pelaku, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Mio (barang bukti hasil kejahatan).
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KHUP dengan hukuman 7 tahun penjara. (nng/ari)