Kejanggalan pertama yang ditemukan petugas adalah posisi standar atau jagang tengah dalam posisi digunakan atau posisi menyentuh tanah. Ia mengatakan, bahwa standar itu bisa dipergunakan pada saat motor berhenti saja. Jika motor dikendarai, posisi standard pasti dilipat.
"Saat olah TKP, saat posisi motor terbalik roda di atas, tampak standar sedang berfungsi. Berarti saat itu motor dalam keadaan berhenti atau parkir dengan menggunakan standar tengah," jelasnya, Minggu (22/05/2022).
Kejanggalan kedua, petugas tidak menemukan benturan benda keras ataupun goresan aspal di plengsengan yang membatasi parit dengan jalan. Pemeriksaan itu dilakukan petugas dengan radius beberapa meter dari motor maupun korban ditemukan.
"Di jalan maupun plengsengan tidak ditemukan bekas goresan," terangnya.










