SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang warga Dukuh Bulak Banteng 104, Husaini alias Zaini (39), ditangkap petugas dari Polsek Tambaksari di sekitaran SPBU Kedung Cowek, Selasa (24/5/2022) pukul 14.00 WIB. Juru parkir (jukir) Pasar Kapas Krampung itu merupakan DPO dari kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan CA.
“Setelah 14 hari pascapenangkapan tersangka pertama (CA), akhirnya berhasil menangkap tersangka kedua yang DPO, juga bersama barang buktinya uang hasil penjualan motor curian," kata Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, AKP Agus Suprayogi, Rabu (25/5/2022).
Baca Juga: Kasus Pencabulan dan Prostitusi Siswi SMP di Surabaya, Diduga Lebih dari Satu Pelaku Terlibat
Mereka berdua mencuri motor Honda Beat milik Siti Ngaisah, warga Dusun Sepanjang Wetan, Desa Sepanjang, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motor curian telah dijual kepada seseorang berinisial H di Kabupaten Bangkalan.
“Motor korban sudah saya jual seharga Rp1,3 juta kepada teman baru panggilannya haji. Saya ketemuan dengannya di perkampungan sekitaran Bangkalan,” akui Zaini saat ditanya keberadaan motor hasil curiannya. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News