Jadi DPO Curanmor, Jukir Pasar Kapas Krampung Diringkus Polisi di Pom Bensin

Jadi DPO Curanmor, Jukir Pasar Kapas Krampung Diringkus Polisi di Pom Bensin Jukir Pasar Kapas Krampung yang menjadi DPO curanmor saat ditangkap petugas.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang warga Dukuh Bulak Banteng 104, Husaini alias Zaini (39), ditangkap petugas dari  di sekitaran SPBU Kedung Cowek, Selasa (24/5/2022) pukul 14.00 WIB. Juru parkir (jukir) Pasar Kapas Krampung itu merupakan DPO dari kasus pencurian kendaraan bermotor () yang dilakukan CA.

“Setelah 14 hari pascapenangkapan tersangka pertama (CA), akhirnya berhasil menangkap tersangka kedua yang DPO, juga bersama barang buktinya uang hasil penjualan motor curian," kata Kanit Reskrim , AKP Agus Suprayogi, Rabu (25/5/2022).

Mereka berdua mencuri motor Honda Beat milik Siti Ngaisah, warga Dusun Sepanjang Wetan, Desa Sepanjang, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motor curian telah dijual kepada seseorang berinisial H di Kabupaten Bangkalan.

“Motor korban sudah saya jual seharga Rp1,3 juta kepada teman baru panggilannya haji. Saya ketemuan dengannya di perkampungan sekitaran Bangkalan,” akui Zaini saat ditanya keberadaan motor hasil curiannya. (rus/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Razia Balap Liar, Polrestabes Surabaya Amankan dan Proses Hukum Joki ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO