Polres Gresik Bongkar Sindikat Bisnis LPG Oplosan di Perum Garden Hills

Polres Gresik Bongkar Sindikat Bisnis LPG Oplosan di Perum Garden Hills Rumah tempat oplosan LPG saat digerebek Polres Gresik. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com membongkar sindikat praktik bisnis oplosan di , Kecamatan Menganti. Dalam kasus ini, petugas mengamankan pelaku yang merupakan warga Jalan Kupang Gunung Timur, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, berinisial KAB (21).

Polisi juga menyita barang bukti berupa 20 tabung 12 kg warna merah muda merek Bright Gas (non-subsidi), 80 tabung 3 kg (subsidi), dan 8 regulator. Selain itu, ada 100 segel , 4 sendok pengait, 4 botol merek WD40, Satu mobil Daihatsu Zebra tahun 1987 warna abu-abu Nopol L 1884 XW beserta STNK, 4 kran air, 8 keranjang, dan 8 selang.

Baca Juga: Wartawan ini Heran dengan Sejumlah Kasus Besar yang Diduga Tak Dituntaskan Polres Gresik

Kasatreskrim , , mengatakan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Unit Tipidter Satreskrim . Ia mengungkapkan, pelaku memindahkan isi gas 3 kg ke tabung 12 kg.

Kemudian, petugas menyelidikinya dengan menyamar sebagai pembeli untuk memastikan pemindahan yang dilakukan tersangka. Ternyata, informasi dari masyarakat itu benar.

"Tim Opsnal sekitar pukul 08.30 WIB melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Wahyu yang mendampingi Kapolres Gresik, , Rabu (1/6/2022).

Baca Juga: Eks Kades Sekapuk Gresik Penggagas 'Desa Miliarder' Ditetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Aset

"Tersangka melakukan aktivitas memindahkan isi gas dari Pertamina warna hijau ukuran 3 kg subsidi ke Pertamina warna pink ukuran 12 kg non-subdsidi, dengan dibantu pekerjanya," tuturnya menambahkan.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan petugas, bisnis oplosan telah dilakukan tersangka sejak awal Januari tahun ini serta mendapat keuntungan Rp86 ribu per tabung. Alhasil, KAB melanggar melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (hud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pencuri Tabung Gas Elpiji di Bali Dimassa Warga':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO