JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seorang pemuda yang diketahui bernama Moh. Tsani Ashrof Asami (20), warga Desa Kademangan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, terpaksa berurusan dengan polisi.
Pemuda tersebut diamankan petugas Polsek Mojoagung lantaran telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam berupa parang kepada Ari (35), asal Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro, Kabu Jombang pada Selasa (31/05/2022) kemarin.
Baca Juga: Pria dari Tuban Tewas Tersangkut Kabel Putus di Jombang
Kapolsek Mojoagung, Kompol Purwo Atmojo mengungkapkan, peristiwa penganiayaan terjadi di sebuah bengkel motor Abadi Motor di Desa Kademangan.
"Kejadiannya ini di bengkel. Pelaku ini tidak terima dipisuhi (dimaki) korban. Kemudian, ia pulang dan mengambil parang," tuturnya, Kamis (02/06/2022).
Dari keterangan saksi (pemilik bengkel), sekitar pukul 12:30 WIB, dirinya mendengar suara gaduh. Ketika dilihat keluar, ternyata korban sudah dalam kondisi berlumuran darah tak jauh dari pelaku.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu
"Saat pemilik bengkel keluar, korban ini sudah berlumuran darah. Dan pelaku berdiri sekitar satu meter dari korban dengan membawa sebilah parang," terang Kompol Purwo.
"Pemilik bengkel kemudian melerai pertikaian itu dan menyuruh pergi pelaku," imbuhnya.
Korban yang saat itu tak berdaya dan mengalami luka sobek pada lengan tangan kanan atas karena sabetan sebilah parang, selanjutnya dilarikan pemilik bengkel ke RS PKU Muhammadiyah, Mojoagung untuk mendapatkan perawatan medis.
Baca Juga: Eks Brimob Polres Jombang Gelar Baksos dan Santunan Anak Yatim
Polisi yang mendapat laporan segera menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti di antaranya sebilah parang dengan bercak darah korban, sandal korban, serta pakaian pelaku. "Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 351 KUHP," pungkas Purwo. (aan/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News