Ringkasan Berita
- Satreskrim Polres Jombang menangkap pria berinisial MIN (23) sebagai pelaku pemerasan berkedok penipuan asmara digital (love scamming) terhadap korban HZ.
- Pelaku mengelabui korban di aplikasi pencari jodoh MUZZ dengan identitas palsu sebagai polisi dari Polsek Lowokwaru, Malang, lalu merekam korban saat video call untuk dijadikan alat pemerasan.
- MIN mengancam akan menyebarkan rekaman pribadi korban dan meminta uang tebusan Rp2 juta, sehingga korban melaporkan ke polisi yang akhirnya menangkap pelaku di Metro, Lampung.
- Barang bukti yang disita meliputi ponsel, seragam palsu polisi, dan atribut kepolisian, sementara pelaku terancam pidana berdasarkan pasal-pasal dalam UU ITE.
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Jombang mengungkap tindak kejahatan pemerasan berkedok penipuan asmara digital (love scamming).
Petugas mengamankan pria berinisial MIN (23) yang nekat mengancam akan mendistribusikan video pribadi milik korbannya demi menguras uang jutaan rupiah. Aksi kejahatan ini terkuak usai korban berinisial HZ melapor ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agung Saputra menjelaskan, perkenalan awal antara pelaku dan korban bermula dari aplikasi pencari jodoh MUZZ. Agar korbannya teperdaya, pelaku memasang identitas palsu sebagai aparat penegak hukum.
"Pelaku bersikap seolah-olah anggota kepolisian yang berdinas di Polsek Lowokwaru, Polres Malang. Setelah intens berinteraksi sekitar dua minggu, MIN mulai membujuk HZ untuk melakukan video call," ungkapnya saat pers rilis, Jumat (28/8/2026).
Dijelaskan AKP Magribi, saat panggilan video berlangsung, MIN meminta korban melepaskan busananya. Tanpa disadari korban, pelaku secara diam-diam merekam seluruh interaksi tersebut.
"Pada pertengahan Desember 2025, pelaku memanfaatkan rekaman itu untuk mengancam korban dan meminta uang tebusan senilai Rp2 juta agar video tidak diunggah ke media sosial," jelasnya.
Lantas korban langsung melaporkan pemerasan itu ke Polres Jombang. Penyelidikan mendalam yang dilakukan tim penyidik melacak keberadaan pelaku yang bermukim di wilayah Metro Timur, Kota Metro, Lampung.
"Tim operasional segera meluncur ke lokasi dan berhasil meringkus MIN di kediamannya pada Senin (17/8/2026)," tutur Magribi.
Dalam penggerebekan tersebut, kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk mengelabui dan memeras korban, antara lain 1 unit ponsel merek Redmi warna hitam, 1 helai kemeja lengan panjang warna putih, 1 buah pin reserse, 1 dasi reserse warna merah, serta 1 kalung ID card reserse.
Atas tindakan tersebut, MIN kini mendekam di balik jeruji besi dan terancam dijerat Pasal 45A ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (10) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (aan/msn)










