Selain Bongkar Jaringan Narkoba di 56 Lokasi, Polres Jombang Sita 473 Botol Miras Ilegal

Ringkasan Berita
  • Polres Jombang membongkar 56 titik jaringan peredaran narkoba dan menyita 473 botol miras ilegal dalam operasi selama semester pertama 2026.
  • Sebanyak 113 tersangka ditangani dengan barang bukti utama berupa 522,42 gram sabu-sabu dan 73.240 butir pil koplo.
  • Kawasan pemukiman dan perkampungan menjadi lokasi favorit transaksi narkoba berdasarkan hasil pemetaan.
  • Kepolisian menegaskan komitmen tidak memberi ruang bagi pelaku dan mengajak peran aktif masyarakat untuk pencegahan.
  • Masyarakat diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan guna mendukung terciptanya iklim bebas barang haram.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba bersama Tim Khusus Saber Miras Polres Jombang membongkar jaringan peredaran narkotika, serta menyita ratusan botol minuman keras (miras) ilegal selama Januari hingga Juni 2026.

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Bowo Tri Kuncoro, menegaskan tindakan tegas ini merupakan komitmen menciptakan masyarakat aman dan kondusif.

“Tindakan tegas ini komitmen kami demi menciptakan iklim masyarakat Jombang yang bebas dari bahaya barang haram,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (30/7/2026).

Selama paruh pertama 2026, Polres Jombang menangani 80 laporan polisi dengan total 113 tersangka, terdiri dari 112 pria dan 1 wanita. Barang bukti yang disita antara lain sabu-sabu 522,42 gram dari 72 LP, 98 tersangka; pil koplo 73.240 butir dari 8 LP, 15 tersangka; serta tiga butir ekstasi.

Analisis pemetaan menunjukkan kawasan pemukiman dan perkampungan menjadi lokasi favorit transaksi dengan total 56 titik. Selain narkoba, peredaran miras ilegal juga ditindak.

Pada Sabtu (25/7/2026), Tim Saber Miras menggerebek rumah di Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang, dan mengamankan CAP beserta 473 botol miras berbagai merek serta lima galon arak putih.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba maupun miras,” kata Bowo. 

Kepolisian juga mengajak peran aktif orang tua, tokoh agama, dan praktisi pendidikan untuk membentengi generasi muda dari penyalahgunaan zat terlarang. Masyarakat diimbau melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. (aan/mar)