Ringkasan Berita
- Polisi menangkap tersangka pencurian motor Honda Beat hitam bernopol S 2588 OCV di Kabupaten Mojokerto setelah melakukan pengejaran berdasarkan informasi keberadaannya.
- Pelaku SRS (37) mencuri motor dengan modus berpura-pura sebagai sales sabun pencuci wajah di toko oleh-oleh Desa Denanyar, lalu merusak kunci dan membawa kabur kendaraan dalam hitungan detik.
- Proses penangkapan melibatkan koordinasi tim gabungan Polsek Jombang, Satreskrim Polres Jombang, dan Unit Reskrim Polsek Ngoro, dengan barang bukti berhasil diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.
- Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dalam pencurian motor lain, dengan pasal yang dijebloskan adalah Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Rekaman CCTV menjadi petunjuk penting dalam identifikasi pelaku, sementara korban sempat mengejar namun tidak berhasil mencegah pelaku melarikan diri.
JOMBANG,BANGSAONLINE.com - SRS (37), warga Karangbinangun, Kabupaten Lamongan ditangkap tim gabungan Polsek Jombang dan Satreskrim Polres Jombang di wilayah Kabupaten Mojokerto, Minggu (2/8/2026) malam.
Polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Beat hitam hasil pencurian yang sempat dibawa kabur oleh pelaku.
Kapolsek Jombang AKP Edy Widoyono mengatakan penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima Unit Reskrim Polsek Jombang mengenai keberadaan pelaku.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Kanit Pidum dan Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang. Proses penangkapan juga mendapat dukungan dari Unit Reskrim Polsek Ngoro, Polres Mojokerto.
Halaman:










