Ringkasan Berita
- Polres Jombang berhasil meringkus sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di keramaian acara hiburan masyarakat. Empat tersangka telah diamankan setelah investigasi menyusul laporan kehilangan sepeda motor.
- Penangkapan dilakukan secara simultan pada 14 Juni 2026 di dua lokasi acara hiburan, yaitu arena sound horeg di Diwek dan konser orkes di Sumobito. Barang bukti yang disita termasuk satu unit motor korban, satu set kunci T, dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
- Keempat tersangka berasal dari Mojokerto dan Tulungagung dengan rentang usia 32-38 tahun. Mereka diduga telah melakukan aksi berulang kali di wilayah hukum Polres Jombang.
- Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Kasatreskrim menegaskan tindakan ini sebagai bentuk komitmen Polres Jombang memberantas kejahatan yang meresahkan warga.
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Polres Jombang meringkus jaringan curanmor atau pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di tengah keramaian acara hiburan masyarakat. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 4 tersangka yang diduga berulang kali melakukan aksi di wilayah hukum Polres Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agus Saputra, menjelaskan pengungkapan sindikat ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat milik Nuril Kurniawan saat menghadiri acara hiburan di Dusun Made, Desa Waru, Kecamatan Kudu, pada 10 Juni 2026.
“Berangkat dari laporan korban, tim langsung bergerak melakukan investigasi mendalam. Hasilnya, identitas para pelaku berhasil kami kantongi hingga berujung pada penangkapan,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Selasa (30/6/2026).
Keempat tersangka yakni YP (38) asal Kota Mojokerto, WBS alias Jepang (37) asal Tulungagung, serta AA alias Kodok (32) dan AS alias Budi Gopel (37) asal Kabupaten Mojokerto.
Mereka ditangkap secara simultan pada 14 Juni 2026 di dua lokasi berbeda, yakni arena sound horeg di Desa Bandung, Kecamatan Diwek, serta konser Orkes Elsamba di Lapangan Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit Honda Beat milik korban, satu set kunci T, dan satu sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi. AKP Magribi menegaskan tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Polres Jombang memberantas curanmor yang meresahkan warga.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” pungkasnya. (aan/mar)










