JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Guna mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melakukan penutupan semua pasar hewan di wilayahnya.
Data yang didapat, penutupan dilakukan berdasarkan pada Surat Edaran Menteri Pertanian nomor: 01/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Ternak.
Baca Juga: Amankan PAD, Pemkab Jombang Segel Sejumlah Tower BTS Tak Berizin
Kemudian, Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 118/362/KPTS/014/2022 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) (Foot and Mouth Disease), serta Surat Edaran Bupati Jombang Nomor: 500/ /415.29/2022 Tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Ternak.
"Penutupan pasar ternak juga guna mencegah serta menghentikan lalu lintas hewan ternak di Kabupaten Jombang. Selain itu dari kabupaten tetangga sudah melakukan penutupan," tutur Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Jombang, Agus Susilo Sugiyoto, Kamis (9/6/22).
Baca Juga: Hasil Operasi 2024 Polres Jombang, Ribuan Botol Miras Berbagai Merk Dimusnahkan
Dikatakan, penutupan pasar ternak dilakukan sampai batas waktu yang ditentukan dengan melihat kondisi di lapangan. Jika data deteksi suspek menurun, maka pasar hewan akan kembali dibuka.
"Penutupan ini berlaku untuk semua pasar hewan ternak. Di Jombang ada dua pasar sapi dengan kategori besar, yakni di Ngoro dan Kabuh, selebihnya pasar hewan kambing dan domba. Namun kami imbau juga untuk dilakukan penutupan karena domba dan kambing juga berpotensi membawa virus tersebut," tegas Agus.
Sebagai langkah upaya pencegahan lain, lanjut Agus, pihaknya juga membuat posko pengaduan atau call center yang berada di kantor dinas peternakan.
Baca Juga: Dorong Perekonomian, Disperkim Jombang Bangun Jalan Penghubung Antar Desa
"Di posko juga ada tenaga medik dan medic ontrier yang siaga dan siap bertindak jika memang ada laporan yang masuk agar segera ditangani," pungkasnya. (aan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News