PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kapolres Pasuruan, AKBP Erick Frendriz, memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2022. Kegiatan ini turut dihadiri Wakapolres Pasuruan, beserta para pejabat utama, seluruh anggota, TNI, Dishub, Satpol PP, dan Senkom.
Erick mengatakan bahwa pihaknya akan mengedepankan tindakan preventif dan penegakan hukum dengan proses tilang atau penindakan teguran kepada pelanggar lalu lintas di jalan. Operasi Patuh Semeru 2022 digelar selama 14 hari (13-26 Juni 2022).
BACA JUGA:
- Wadul LSM, Pengusaha Warkop dan Karaoke Desak Pemkab Pasuruan Bentuk Perda Tempat Hiburan
- H+3 Lebaran, Arus Lalu Lintas di Pasuruan Naik Hampir 100%
- Pasang Rambu Larangan Parkir di Bundaran Apollo, Polisi Tindak Tegas Sopir Bandel
- Operasi Pekat Semeru 2024, Satreskrim Polres Pasuruan Amankan Bandar Bahan Peledak
"Penegakan hukum dilaksanakan dengan dua cara, yaitu dengan bentuk tilang, baik itu dengan tilang elektronik statis maupun mobile, serta dengan penindakan teguran lisan. Di dalam operasi patuh ini tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual," ujarnya, Senin (13/6/2022).
Operasi Patuh Semeru 2022 dilakukan untuk mengajak masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Pasuruan, agar tertib dalam disiplin berlalu lintas dan menurunkan angka pelanggaran serta angka fatalitas korban kecelakaan di jalan.
Kapolres berharap, petugas di lapangan memahami sasaran target operasi, serta melaksanakannya secara profesional, maksimal dan sungguh-sungguh. Ia juga meminta agar petugas selalu mengupayakan pendekatan secara humanis dan melakukan edukasi kepada masyarakat.
"Hal tersebut nantinya dapat meningkatkan kedisiplinan warga dalam berlalu lintas dan meminimalisir kejadian kecelakaan. Dan saya himbau kepada masyarakat, mari bersama-sama dengan petugas untuk lebih tertib dalam berlalu lintas," tuturnya.
Berikut pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran target Operasi Patuh Semeru 2022:
Menggunakan Gawai (Handphone)
Pengendara dilarang untuk melakukan aktivitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi, salah satunya bermain ponsel. Pelanggaran menggunakan handphone tertuang pada Pasal 283 UU No 22/2009. Kegiatan yang mengganggu konsentrasi diancam dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp750 ribu.
Tidak Memakai Helm
Klik Berita Selanjutnya