Begini Penjelasan Kapolres Pasuruan saat Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2022

Begini Penjelasan Kapolres Pasuruan saat Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2022 Kapolres Pasuruan, AKBP Erick Frendriz, saat memimpin apel pasukan Pperasi patuh Semeru 2022.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kapolres , AKBP Erick Frendriz, memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2022. Kegiatan ini turut dihadiri Wakapolres , beserta para pejabat utama, seluruh anggota, TNI, Dishub, Satpol PP, dan Senkom.

Erick mengatakan bahwa pihaknya akan mengedepankan tindakan preventif dan penegakan hukum dengan proses tilang atau penindakan teguran kepada pelanggar lalu lintas di jalan. Operasi Patuh Semeru 2022 digelar selama 14 hari (13-26 Juni 2022).

"Penegakan hukum dilaksanakan dengan dua cara, yaitu dengan bentuk tilang, baik itu dengan tilang elektronik statis maupun mobile, serta dengan penindakan teguran lisan. Di dalam operasi patuh ini tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual," ujarnya, Senin (13/6/2022).

Operasi Patuh Semeru 2022 dilakukan untuk mengajak masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten , agar tertib dalam disiplin berlalu lintas dan menurunkan angka pelanggaran serta angka fatalitas korban kecelakaan di jalan.

Kapolres berharap, petugas di lapangan memahami sasaran target operasi, serta melaksanakannya secara profesional, maksimal dan sungguh-sungguh. Ia juga meminta agar petugas selalu mengupayakan pendekatan secara humanis dan melakukan edukasi kepada masyarakat. 

"Hal tersebut nantinya dapat meningkatkan kedisiplinan warga dalam berlalu lintas dan meminimalisir kejadian kecelakaan. Dan saya himbau kepada masyarakat, mari bersama-sama dengan petugas untuk lebih tertib dalam berlalu lintas," tuturnya.

Berikut pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran target Operasi Patuh Semeru 2022:

Menggunakan Gawai (Handphone)

Pengendara dilarang untuk melakukan aktivitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi, salah satunya bermain ponsel. Pelanggaran menggunakan handphone tertuang pada Pasal 283 UU No 22/2009. Kegiatan yang mengganggu konsentrasi diancam dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp750 ribu.

Tidak Memakai Helm

Klik Berita Selanjutnya

Lihat juga video 'Penuhi Air Bersih Warga, Pemdes Krandegan Sukseskan Program SPAM dari PUPR':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO