PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Pasuruan menangkap dua terduga pelaku curanmor atau pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Tutur. Peristiwa tersebut berujung tragis setelah pemilik kendaraan meninggal dunia saat mengejar pelaku.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan sekaligus Kanit Jatanras, Ipda Daffa Sava Pradana, menyebut penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Dua pelaku telah kami amankan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Satu pelaku lainnya yang diduga terlibat masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya, Jumat (25/6/2026).
Kedua terduga pelaku berinisial AA (17), warga Dusun Prodo, Desa Sapulante, Kecamatan Paserpan, dan MG (21), warga Desa Sapulante, Kecamatan Paserpan. MG ditangkap di rumah saudaranya saat bermain telepon genggam, sementara AA diamankan di rumahnya ketika beristirahat.
Kasus bermula pada Rabu (24/6/2026) ketika sepeda motor jenis Honda Beat Street milik korban hilang di depan rumahnya di Dusun Sugro, Desa Andonosari. Korban mengejar pelaku menggunakan motor lain, namun terjadi benturan dengan kendaraan pelaku hingga melibatkan mobil Grand Max.
Korban mengalami luka berat dan meninggal dunia setelah sempat dirawat di Puskesmas Nongkojajar. Dalam pemeriksaan awal, MG diduga berperan sebagai eksekutor menggunakan kunci T, sedangkan AA bertugas mengawasi lokasi.
“Hasil pemeriksaan sementara, salah satu pelaku mengakui bertindak sebagai eksekutor menggunakan kunci T, sedangkan pelaku lainnya berperan mengawasi lokasi. Setelah terjadi kecelakaan saat dikejar korban, pelaku melarikan diri dan dijemput rekannya yang kini masih buron,” kata Daffa.
Polisi juga memburu seorang terduga pelaku lain berinisial H yang diduga membantu pelarian. Barang bukti yang disita antara lain satu unit Honda Scoopy merah, rekaman CCTV, serta dua unit Honda Beat.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/05/VI/2026/SPKT Polsek Nongkojajar/Polres Pasuruan/Polda Jatim. Kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.
Satreskrim Polres Pasuruan masih melengkapi berkas penyidikan dan memburu pelaku lain yang berstatus DPO. (maf/mar)










