NGAWI, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Ngawi meringkus seorang kepala dusun di Desa Wonorejo, Kecamatan Kedunggalar, berinisial SMN (50) pada Minggu (12/6/2022). Ia ditangkap lantaran menikahi secara diam-diam gadis berusia 15 tahun yang baru lulus SMP.
"Awalnya mereka bertemu dan saling tukar nomor HP," kata Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya, saat konferensi pers, Senin (13/6/2022).
Baca Juga: Masuk Musim Hujan, BPBD Ngawi Bersama Forkopimda Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana
Ia menyebut, SMN pertama kali menggagahi korban sekitar April 2022. Bunga (nama samaran) dijanjikan rumah dan sebuah mobil merek Mitsubishi Pajero.
"Selama perkenalan hingga adanya laporan, pelaku sudah empat kali menyetubuhi korban," ungkapnya.
"Saat ini pelaku sudah diamankan untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan," tuturnya menambahkan.
Baca Juga: Polres Ngawi Ringkus 2 Pengguna Sabu
Pelaku dikenakan pasal 81 (1) atau pasal 82 (1) UURI No 17 th 2016 tentang penetapan PERPU No 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. (nal/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News